Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Tanah Bumbu

Selasa, 29 November 2022 - 03:50 WIB

Ketua DPRD Tanah Bumbu Setuju Pengembalian Nama RSUD Amanah Husada

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah, SE, MH menyatakan persetujuannya pengembalian nama RSUD dr. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) menjadi Amanah Husada.

” Ini permintaan Pak Bupati untuk mengembalikan nama asal RSUD milik pemerintah itu, nama Amanah Husada memang sudah familiar,” kata H.Upi — begitu panggilan akrab — di ruang kerjanya, Senin ( 28/11/2022 ).

Hanya saja bila berubah, nantinya akan berubah juga bisa nama dan tipenya di ke Kementerian. Seperti diketahui RSUD ini dibangun pertama kali oleh Bupati Tanah Bumbu pertama Zairullah Azhar.

 

Direktur RSUD DHAAN Tanah Bumbu dr. Muhammad Yandi Noorjaya. ( foto/Desy Aulia Asran ).

Setelah Zairullah purna tugas dan menjadi anggota DPR-RI dua periode, nama rumah sakit ini dirubah namanya menjadi RSUD
dr. Andi Abdurrahman Noor.

Namun setelah Zairullah kembali lagi jadi bupati Tanah Bumbu, nama RSUD ini rencananya dikembalikan. ” Kalau pemerintah daerah meminta ya kita setujui,” katanya usai rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu yang membahas tiga buah Raperda.

Ketiga Raperda itu, menurut H. Upi, pertama mengenai Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Kedua mengenai Raperda, Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor ( DHAAN ) Tanah Bumbu, dan yang ketiga mengenai Raperda Penyelenggaraan Perumahan.

Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tersebut, selain mengembalikan nama RSUD menjadi Amanah Husada, juga adanya keinginan pihak RSUD meningkatkan status dari tipe C ke tipe B.

Sementara itu, Direktur DHAAN Tanah Bumbu Muhammad Yandi Noorjaya mengatakan, dengan dicabutnya Perda ini, maka pelayanan kesehatan akan lebih baik lagi.

” Artinya, pelayanan semakin dapat tingkatkan,” katanya usai rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuju tipe B,
RSUD DHAAN) membangun ruang Intensive Care Unit (ICU) dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan.

Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan visitasi oleh tim dari Provinsi Kalimantan Selatan ke RSUD DHAAN, untuk memberikan rekomendasi terkait dengan syarat standar rumah sakit tipe B.

Kemudian, visitor dari tim provinsi menyebutkan salah satu rekomendasi yang harus dibenahi yakni bangunan ICU dan tempat tidur pasien yang belum memenuhi syarat standarnya sehingga perlu dipenuhi.

Sesuai target, ungkap dr Yandi , tahun ini , tahap pertama ada 10 tempat bangunan ruang tidur ICU yang selesai. ” Tahun depan — rencananya — 10 tempat tidur kita bangun lagi,” ungkapnya.

 

Penulis: RSB -01
Editor : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Bapenda

Bapenda Tanah Bumbu Gelar Lanjutan Pengundian Pajak Berhadiah 2024

Informasi

Serah Terima Perbup Antara Dinas PMD dan Bagian Pemerintahan Setda

BPBD

BPBD Tanah Bumbu Gelar Rakor Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Tanah Bumbu

Pameran Expo Mappanre Ri Tasi’e, Perekaman e-KTP Disdukpencapil Capai 98 Persen

Tanah Bumbu

Polbindes Simpang Empat dan Kusan Hilir Terima Pembekalan Tentang Perizinan

BPBD

Sulhadi : Luas Karhutla di Tanah Bumbu Capai 20 Hektare Lebih

Tanah Bumbu

ingkatkan Usaha Petani Milenial, YESS Gelar Pelatihan Proposal Bisnis
Dinkes

Covid-19

Kadinkes Sebut Capaian Vaksinasi di Tanah Bumbu 99,86 Persen