SIMPANG EMPAT, RSB- Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Muhammad Indra Furqon menyampaikan bahwa gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Dia menjelaskan dasar pemikiran gratifikasi bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu ditegaskannya pada Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kabupaten Tanah Bumbu yang dihadiri Bupati Tanah Bumbu Abah HM. Zairullah Azhar, Ketua DPRD Tanah Bumbu Supiansyah, Sekda Ambo Sakka, para kepala SKPD, dan undangan lainnya di Gedung Mahligai Bersujud Kapet, Kecamatan Simpang Empat, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, tidak sepantasnya bagi pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan.
Karena, hal itu sudah tugas dan kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Sehingga tidak berhak mendapat sesuatu melebihi hak yang sudah didapat, terlebih pegawai negeri sudah disumpah.
Furqon menyebutkan, ada perbedaan prinsipil antara penyuapan dan gratifikasi. Kalau penyuapan itu meeting of mind, transaksional, di mana si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu sehingga ada kesepakatan.
Sedangkan gratifikasi, uang masuk sendiri tanpa diminta, dibungkus dengan tanda terima kasih berupa uang cuma-cuma, uang minum, uang jasa dan uang lelah.
Lebih lanjut dia menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, diketahui bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara.
Meskipun demikian, gratifikasi pada dasarnya adalah netral, berupa pemberian dalam arti luas.
Dibeberkannya, gratifikasi itu menjadi ilegal, yaitu gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan, dan ini berlawanan dengan kewajiban dan tugas.
Selain itu, dia menyebutkan, terdapat 17 gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, diantaranya pemberian dalam keluarga, hadiah tidak dalam bentuk uang, perlengkapan yang diberikan kepada peserta, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan yang berlaku umum. (Edw/Zhd/RSB)