Pandangan Fraksi Disampaikan, DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Dilanjutkan ke Pembahasan

BATULICIN, radio-swarabersujud.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kegiatan berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (11/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), M. Putu Wisnu Wardhana, yang mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dua Raperda yang dibahas yakni perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa serta perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Pandangan Fraksi Disampaikan, DPRD Tanah Bumbu Setujui Dua Raperda Dilanjutkan ke Pembahasan

Dalam pemandangan umum yang disampaikan, seluruh fraksi menilai penyesuaian kedua Perda tersebut penting untuk merespons perkembangan regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa. Perubahan aturan juga dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pemilihan kepala desa memiliki kepastian hukum.

Sejumlah catatan disampaikan terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), mulai dari kejelasan tahapan, persiapan, proses pemilihan hingga penetapan. Validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga menjadi perhatian untuk memastikan hak suara masyarakat terlindungi. Selain itu, transparansi pembiayaan yang bersumber dari APBD maupun APBDes, mekanisme pertanggungjawaban, serta penyelesaian sengketa turut menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam regulasi.

Pemandangan umum juga menyoroti mekanisme Pilkades apabila hanya terdapat satu calon serta pelaksanaan Pilkades Antar Waktu (PAW). Ketentuan tersebut dinilai perlu dirumuskan secara jelas agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berlangsung objektif, transparan, demokratis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perhatian diberikan pada proses seleksi yang objektif dan berbasis kompetensi. Regulasi juga dinilai perlu memberikan kepastian hukum mengenai struktur, kedudukan, tugas, pembinaan, hingga mekanisme pemberhentian perangkat desa untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak maupun politisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun turut menjadi perhatian. Masa jabatan yang lebih panjang dinilai dapat memberikan ruang bagi kepala desa untuk menjalankan program pembangunan secara berkesinambungan, namun tetap perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat serta penguatan partisipasi masyarakat agar kewenangan tidak disalahgunakan.

Setelah menyampaikan berbagai pandangan, catatan, dan masukan, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui agar kedua Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Masukan yang disampaikan menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Tanah Bumbu.

 

Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *