BATULICIN, RSB – Dalam melaksanakan pembudidayaan ikan, Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perikanan bekerja sama dengan tim dari Balai Riset Sumber Daya Kelautan Perikanan, Kementerian Kelautan RI. Dimana tim tersebut sudah mendapatkan SK dari Bupati Abah HM. Zairullah Azhar.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perikanan, Yulian Herawati melalui Kabid Perikanan Budidaya, Mansyur ketika menjadi narasumber program talkshow RSB di Studio Radio Swara Bersujud baru-baru tadi.
Adapun tim dari Balai Riset tersebut yakni terdiri dari sepuluh orang yang berasal dari Balai Riset Sumber Daya Kelautan Perikanan, Pusat Riset Perikanan, Balai Besar Riset Bioteknologi Kelautan Perikanan, kemudian Balai Riset Budidaya, Balai Riset Mekanisasi Kelautan dan Perikanan.
Baca juga Dinas Perikanan Sebut Usaha Perikanan Budidaya Alami Peningkatan Setiap Tahun
Lebih lanjut dijelaskan Mansyur, dari beberapa pusat-pusat riset dan tali riset dari Kementerian Kelautan Perikanan tersebut merupakan orang-orang yang ahli pada bidangnya, gelarnya pun ada yang doktor bahkan profesor, hanya terdapat dua orang yang lulusan S2, sementara delapan orang lainnya merupakan lulusan S3.
Menurutnya, pembudidayaan ikan hanya diberikan kepada pelaku usaha perikanan atau pelaku utama perdagangan, dimana pelaku utama perikanan adalah mereka yang melakukan kegiatan perikanan secara langsung, seperti menangkap ikan, pembudidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
Hal ini disebut dengan pelaku utama perikanan, dimana pelaku utama perikanan budidaya se-Kabupaten Tanah Bumbu ini berdasarkan data terdapat sebanyak 177 kelompok pembudidaya ikan yang tergabung dalam binaan Dinas Perikanan secara langsung,
Selain itu disebutkannya, juga ada tim lapangan yang disebut penyuluh perikanan adalah para pegawai negeri yang digaji secara langsung oleh Kementerian Kelautan Perikanan, mereka bertugas di Kabupaten Tanah Bumbu yang jumlahnya sebanyak 24 orang, tersebar di 12 wilayah kecamatan.
Dalam tugasnya, para penyuluh perikanan tersebut melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku pelaku utama perikanan baik budidaya maupun tangkap serta pengolahan hasil pemasaran perikanan. (Dsy/Zhd/RSB)