BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 dengan tema “Tindak Lanjut Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2024 Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu”. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati Tanah Bumbu, Jumat (28/11/2025).
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati, melalui Kabag TU dan Kepegawaian Bagian Umum Setda Juliansyah, menyampaikan bahwa pelaksanaan FKP ini bertujuan menampung aspirasi, saran, dan masukan dari responden, masyarakat, serta pengguna layanan yang berkepentingan di lingkungan Kantor Bupati. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar peningkatan kualitas pelayanan di tahun berjalan.
“Tujuan FKP ini adalah menampung aspirasi masyarakat dan pengguna layanan, sekaligus menerima saran untuk perbaikan layanan di Kantor Bupati beserta seluruh lingkungannya,” ujarnya.
Juliansyah juga memaparkan bahwa pada tahun 2024 telah dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dengan sembilan unsur layanan sebagai indikator penilaian.
Dalam forum ini, tamu undangan kembali diminta memberikan masukan mengenai kekurangan layanan yang masih perlu ditindaklanjuti. Ia menambahkan bahwa SKM tahun 2024 masih dilakukan secara manual menggunakan formulir, sedangkan mulai tahun 2025 survei akan beralih menjadi digital berbasis barcode dan dapat diakses melalui ponsel.
Sementara itu, Kasubag Pelayanan Publik Bagian Organisasi Setda Tanah Bumbu, Gusti Sandy Rusmadi, menjelaskan bahwa pada tahun 2025 unsur layanan yang akan dievaluasi melalui SKM bertambah menjadi 12 unsur dari sebelumnya hanya 9. Ia menekankan bahwa publikasi terkait pelayanan juga harus ditingkatkan melalui berbagai media, baik media sosial, media cetak, media elektronik, maupun website resmi pemerintah daerah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kasubag Perekonomian, Dwi Kesuma Putra, menyampaikan pentingnya penerapan SKM sebagai upaya peningkatan indeks kepuasan masyarakat.
Ia menekankan bahwa persepsi terhadap kecepatan pelayanan bersifat subjektif, sehingga perlu adanya standar waktu pelayanan yang jelas dan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Kecepatan pelayanan itu subjektif bagi masyarakat, sehingga diperlukan standar waktu pelayanan yang harus diterapkan di setiap bagian agar penilaian lebih terukur,” tuturnya.
Kegiatan FKP ini menjadi langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Sekretariat Daerah Tanah Bumbu, dengan harapan masukan yang dihimpun dapat membawa perubahan konkret dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah