BATULICIN, radio-swarabersujud.com – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (15/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dilaksanakan DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan, jajaran pemerintah daerah, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Sambutan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Putu Wisnu Wardhana. Dalam sambutannya, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi atas terselenggaranya rapat paripurna penyampaian Raperda perubahan Perda tentang BPD tersebut.
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan menyusul ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan terbaru tersebut mengamanatkan sejumlah pembaruan terkait Badan Permusyawaratan Desa, di antaranya mengenai masa jabatan anggota BPD, batas periode menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam keanggotaan BPD.
Pemerintah daerah menilai perubahan regulasi di tingkat nasional berdampak langsung terhadap Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang BPD, sehingga diperlukan penyesuaian agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Dalam sambutan tersebut juga ditegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjadi lembaga penyalur aspirasi masyarakat, BPD juga berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar melalui masukan dan saran dari seluruh anggota DPRD. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta sejalan dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2029, yakni BerAKSI menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


