BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemberian edukasi dan pengetahuan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) kepada masyarakat dewasa, dinilai sangat penting disampaikan kepada remaja dan anak-anak.
Demikian disampaikan salah satu tim Satgas Narkoba RSUD dr H Andi Abdurrahman Noor (DHAAN) dr Made, kepada reporter radio-swarabersujud.com di aula RSUD setempat beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sangat menyayangkan kejadian yang terjadi di Indonesia, dimana secara geografis Indonesia yang sangat luas dan banyaknya jumlah penduduk, banyak pula kasus penyalahgunaan narkoba.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menegaskan bahwa Indonesia sedang darurat narkoba dan mengharapkan di tahun 2045 mendatang Indonesia bersih dari narkoba.
Oleh sebab itu, perlu diberikan edukasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Narkoba tidak hanya dikonsumsi orang yang sudah cukup usia. Menurut dr Made, anak-anak kini sudah banyak yang kecanduan dengan berbagai macam jenis narkoba mulai dari tingkat ekonomi yang rendah hingga tinggi.
Prevalensi penyalahgunaan narkoba yang semakin meningkat didominasi oleh pengguna narkoba kelompok usia remaja / muda kisaran umur 15 hingga 35 tahun.
Penyalahgunaan narkoba tertinggi terjadi di lingkungan kerja sebanyak 50,34%, kemudian 27,32% penyalahgunaan di lingkungan pendidikan, dan 22,34 di lingkup masyarakat (termasuk yang tidak bekerja).
Hal ini dikarenakan tempat-tempat tersebut tidak termonitor secara rutin dan tidak terevaluasi dengan baik sehingga membuat mereka merasa aman dan nyaman melakukan transaksi ataupun mengkonsumsi narkoba.
Seperti yang diketahui bersama tidak mungkin tenaga pengajar atau pendidik bisa mengawasi secara penuh dalam waktu belajar di sekolah atau kampus, tetapi pasti ada waktu-waktu dimana ada kekosongan dan itu akan dimanfaatkan untuk melakukan transaksi gelap penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, ditempat kerja juga tidak selamanya pimpinan bisa melihat atau memonitor kegiatan di unit-unit kerjanya terutama unit yang biasanya kerja di tempat terpencil dan jauh dari kerumunan atau aktivitas orang banyak.
Besar harapan, sebaiknya dimanapun bekerja atau menempuh pendidikan harus selalu dalan pengawasan dan pemantauan pimpinan atau tenaga pendidik dan selalu dilakukan pemantauan serta evaluasi secara rutin dan reguler untuk mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Desy Aulia Asran