BATULICIN, RSB – Berdasarkan hasil rapat dengan KPK, Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DP3) melakukan percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah hingga saat ini mencapai 270 sertifikat yang disampaikan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu.
Kepala DP3 Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus ketika ditemui Kru RSB di kantornya pada Selasa (21/6/2022) menyampaikan, hasil rapat dengan KPK dan Pemkab Tanah Bumbu pada Senin, 13 Juni 2022 di Ruang Rapat Bersujud yaitu diminta untuk menyelesaikan sertifikasi aset di tahun 2022 sebanyak seribu sertifikat aset.
Baca juga DP3 Tanah Bumbu Sasar 83 Bangunan Rumah Untuk Relokasi Akibat Banjir
Kemudian, tindak lanjut dari hasil rapat tersebut yaitu dengan menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Percepatan Sertifikasi Tanah Aset pemerintah daerah yang pesertanya terdiri dari beberapa SKPD yakni Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, BPBD, Disdik, Disbudporpar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dishub, DLH, Dinas Perikanan, DKUMP2, Dinkes, Dinas Kominfo SP, dan DP3AP2KB.
Lebih lanjut dikatakan Ansyari, sebelumnya dokumen sertifikat aset yang masuk ke BPN yakni sebanyak 89 dokumen dan hari Jumat ada sebanyak 575 dokumen yang diproses dan dilengkapi sehingga pada Senin (20/6/2022) kemarin ada 181 sertifikat yang masuk. Total saat ini mencapai 270 sertifikat tanah.
Hal ini terus dilakukan progres untuk melengkapi sertifikat dan selalu bergerak hingga ke desa untuk memenuhi kelengkapan dokumen serta dengan koordinasi sedemikian rupa terhadap seluruh pihak terkait.
Ia berharap dengan sisa waktu selama enam bulan, Pemkab Tanah Bumbu melalui DP3 mampu menyelesaikan seribu sertifikat tanah.
Reporter : Desy Aulia
Editor : Zuhdiansyah / Admin