BATULICIN, RSB — Karena keterbatasan anggaran sehingga mengakibatkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tanah Bumbu tertunda, sebanyak 54 kepala desa (Kades) habis masa jabatannya di tahun ini. Demikian dikatakan Samsir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa saat ditemui Reporter RSB di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).
Kepala desa yang habis masa jabatannya akan berakhir bulan Desember 2022, sedangkan tahun 2023 sebanyak 49 kepala desa jabatannya berakhir Agustus mendatang.
Bagi pemerintah desa yang masa jabatan kepala desanya habis Desember 2022, Pemerintah Daerah Tanah Bumbu akan menetapkan keputusan bupati tentang Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa yang berlaku selama enam bulan.
Menurut Samsir, untuk melaksanakan pesta demokrasi pilkades tidak sedikit anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah, oleh karenanya pelaksanaan pilkades tahun ini ditunda tahun 2023.
Samsir juga menjelaskan, sesuai aturan Pjs kepala desa boleh dijabat ASN setempat.
Penundaan Pilkades berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pilkades pasal 61 menjelaskan bahwa pelaksanaan kepala desa ditunda karena bencana alam, bencana non alam, roda pemerintahan terganggu, keterbatasan anggaran dan pengelompokan jabatan kepala desa.
Penulis : Yudis
Editor : RSB -01