BATULICIN, RSB – Dalam menyampaikan informasi seputar administrasi kependudukan agar lebih mengena dan tepat sasaran, program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) yang diinisiasi Disdukpencapil Tanah Bumbu dilakukan dengan berbagai cara diantaranya melalui media sosial, zoom meeting, siaran Radio Swara Bersujud (RSB) dan pelayanan keliling.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariadi ketika diwawancarai Kru RSB dinkantornya, Kamis, 23 September 2021 siang kemarin.
DMM menggunakan media sosial selalu dilakukan setiap hari oleh akun resmi dinas. Disdukpencapil membuka ruang bagi masyarakat untuk bertanya di media facebook, instagram dan website.
Selain itu, Gento juga menyampaikan terkait DMM yang dilakukan secara terjadwal dalam talkshow yakni di media Radio Swara Bersujud (RSB).
Selain talkshow, Disdukpencapil juga melakukan interaksi dengan membuka layanan telpon untuk masyarakat yang menanyakan perihal administrasi kependudukan, untuk memberi info, pendapat, saran dan sebagainya. Tahapan berikutnya untuk DMM ini pihaknya masih menunggu jadwal talkshow dari RSB.
Ia juga menyebutkan program DMM secara virtual dengan zoom meeting, tetapi beberapa hari yang lalu hingga sekarang masih terdapat gangguan jaringan sehingga hal tersebut tertunda.
Khusus untuk zoom meeting, sudah pernah dilakukan sebelumnya di Ruang Rapat Disdukcapil dengan mendapat respon yang baik dari masyarakat, namun DMM secara virtual hanya bisa di jangkau oleh masyarakat yang paham dengan teknologi, lebih dominan di daerah perkotaan yang mengerti terkait zoom meeting.
Sementara masyarakat yang tidak mengerti teknologi akan diberikan pelayanan keliling yang dilakukan dengan mendatangi secara door to door. Hal tersebut selain untuk memberikan layanan kepada masyarakat, juga untuk memberikan informasi terkait administrasi kependudukan.
Pelayanan keliling merupakan pelayanan yang terjadwal untuk semua wilayah di Tanah Bumbu dengan menggunakan mobil pelayanan mendatangi ke kecamatan atau ke desa untuk memenuhi permintaan perekaman orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dan bagi penyandang disabilitas melalui kerjasama dengan Dinas Sosial. (Des/Zuh/RSB)