BATULICIN, RSB – Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan aplikasi Cekal Online baru pada saat Hari Bakti Imigrasi tanggal 26 Januari 2022 lalu agar proses pengajuan cekal atau pencegahan terhadap warga asing ke kantor imigrasi menjadi lebih mudah.
Hal ini disampaikan oleh petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin ketika menghadiri talkshow di Radio Swara Bersujud pada, Selasa (12/7/2022) pagi.
Kepala Imigrasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Alim Nurdin mengatakan, peluncuran aplikasi ini berdasarkan kerjasama yang dijalin dengan Pemerintah Australia berdasarkan perkembangan teknologi serta hasil evaluasi permasalahan dari aplikasi sebelumnya.
Oleh sebab itu Direktorat Jendral Imigrasi meluncurkan aplikasi tersebut agar bisa digunakan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengajukan pencegahan.
Seperti halnya lembaga Polri, KPK, BNN dan lembaga lainnya yang artinya masyarakat umum saat ini belum bisa ikut mengaksesnya.
Pencegahan yang dimaksud merupakan permintaan kepada orang asing untuk dilarang keluar dalam waktu sementara saja bukan sepanjang waktu.
Apabila waktu pencegahan sudah mencapai batas maksimal selama enam bulan, maka dapat diperpanjang kembali masanya sebanyak satu kali.
Adapun pengajuan pencegahan di Kabupaten Tanah Bumbu saat ini, Alim mengatakan sesuai dengan data yang diingatnya belum ada pengajuan yang masuk.
Besar harapan pengajuan cekal atau pencegahan ini tidak terjadi supaya wilayah Bumi Bersujud terjaga keamanannya.
Penulis : Fitri
Editor : RSB-01