BATULICIN, RSB – Dalam rancangan konsep lalu lintas pada puncak pesta pantai atau puncak event budaya maritim Mappanre Ri Tasi E, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu akan melarang pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk memasuki area pantai.
Hal ini dikarenakan, akan banyaknya pengunjung yang berhadir serta adanya seremonial sehingga membutuhkan ketertiban ekstra. Dengan melarang kendaraan masuk area pantai maka akan memudahkan semua pengunjung untuk menikmati acara puncak tersebut.
Oleh karena itu, pengunjung yang berhadir akan diarahkan untuk parkir di luar area Pantai Pagatan, sementara batasan larangan untuk memasuki area pantai yaitu dari setiap sudut pertigaan jalan 7 Februari, untuk di sudut kanan pantai tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kusan Hilir dan di sudut kiri pantai tepatnya di perempatan jalan menuju Banjarmasin.
Baca juga Dishub Tanbu Akan Memberhentikan Sementara Angkutan Barang Melintas ke Arah Pantai Pagatan
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Achmad Marlan ketika ditemui Kru RSB di kantornya, Kamis (19/5/2022) mengatakan, personil yang ditugaskan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu yaitu ada sekitar 28 hingga 30 orang, dimana pada puncak pesta pantai tentunya membutuhkan banyak personil yang turun mengamankan.
Kemudian untuk alur masuknya rombongan Bupati Tanah Bumbu serta tamu undangan pada puncak event budaya Mappanre Ri Tasi E yaitu dirangcang dari jembatan di dekat pos hingga ke titik acara.
Adapun rinciannya itu dari arah jembatan dekat pos menuju pantai akan melewati jalan Mangkubumi dengan melewati depan Masjid Besar Al-Jami Pagatan, kemudian belok kanan jalan Jati selanjutnya belok kanan lagi jalan HM Nurung sekitar kurang lebih 300 meter maka belok kiri jalan Abdul Syukur hingga di depan SMP Negeri 1 Kusan Hilir tempat batasan kendaraan masuk.
Dalam hal ini untuk kendaraan rombongan Bupati Tanah Bumbu beserta tamu undangan diperbolehkan menggunakan kendaraan dan akan di pandu oleh Dinas Perhubungan untuk memasuki area Pantai Pagatan. (Dsy/Zhd/RSB)