DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pembentukan 17 Desa

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan 17 Desa Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pembentukan 17 Desa

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu Sya’bani Rasul, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Sementara Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardana.

Salah satu Fraksi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pandangan umum terhadap raperda tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembentukan desa baru harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.

Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya pelaksanaan pemekaran wilayah secara partisipatif, dengan melibatkan aspirasi masyarakat dan memperhatikan potensi desa baru agar mampu mengelola aset fisik, sosial, dan ekonomi secara optimal demi kesejahteraan warga.

Selain itu, fraksi menyoroti perlunya penataan wilayah yang adil dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan konflik antar desa atau merugikan masyarakat adat.

Lebih lanjut, Ia berharap agar raperda ini dapat dibahas secara mendalam di tingkat panitia khusus atau pembahasan lanjutan, sehingga menghasilkan peraturan daerah yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pelayanan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu.

Adapun 17 desa yang diusulkan untuk dibentuk tersebar di tujuh kecamatan, antara lain:

Desa Tanamerah Indah di Kecamatan Batulicin, Desa Anugerah Sejahtera dan Desa Berkah Antasari di Kecamatan Simpang Empat, hingga Desa Sungai Danau Raya, Desa Berkah Bersama, dan Desa Perintis Bersujud di Kecamatan Satui. Dengan penetapan ini, desa-desa tersebut resmi memasuki tahap defenitif.

Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Tanah Bumbu berharap terbentuknya desa-desa baru dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian desa menuju Tanah Bumbu yang lebih maju dan sejahtera.

Penulis/Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *