BATULICIN, RSB – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana mengubah tarif iuran perkelas menjadi single tarif. Berbeda dengan penerapan saat ini, dimana biaya tarif iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan dengan kelas tingkatannya masing-masing.
Direktur RSUD dr H. Andi Abdurrahman Noor, dr. Muhammad Yandi Noorjaya melalui Pengelola Bagian Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) RSUD dHAAN, dr Budi Fitriadi kepada Kru RSB belum lama tadi mengatakan, dengan penerapan sistem single tarif secara otomatis akan menghilangkan tarif iuran berdasarkan kelas.
Sehingga cukup satu jenis tarif dengan fasilitas dan ruang perawatan yang didapat sama sesuai dengan standar.
Single tarif yang akan ditetapkan nanti sebesar 75 ribu rupiah untuk biaya perawatan di rumah sakit. Tarif iuran BPJS terbaru ini berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat.
Rencana penerapan single tarif saat ini masih dalam proses pematangan oleh tim ARSADA (Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia) dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia).
Dijelaskna dr Budi, tim tersebut dan Kementerian Kesehatan nantinya juga akan mengatur dengan memberikan aturan standar pelayanan rumah sakit pada sistem single tarif. Standar pelayanan yang akan ditetapkan nanti akan disesuaikan dengan jenis kelas A dan B.
Penentuan kelas standar A atau B ini dikelompokkan berdasarkan tipe rumah sakit secara keseluruhan.
Sebelumnya setiap kelas 1, 2 dan 3 memiliki tarif yang berbeda-beda mulai dari 110 ribu menjadi 100 ribu, 75 ribu menjadi 50 ribu dan 45 ribu menjadi 42 ribu rupiah. Penurunan biaya iuran tersebut tentunya juga mengitari proses yang panjang serta menunggu arahan dan instruksi dari Presiden.
Oleh karena itu, untuk merilis iuran 75 ribu rupiah ini juga memerlukan kajian yang panjang dan rencana penerapan single tarif BJPS Kesehatan juga masih menunggu arahan dan edaran dari pusat. Setelah edaran dari pusat keluar, pihak rumah sakit baru bisa memperhitungkan biaya operasional, obat dan lain sebagainya yang sesuai dengan aturan standar pelayanan baru.
Adapun saat ini RSUD dHAAN masih menetapkan sistem iuran tarif berdasarkan kelas.
Dengan adanya wacana penerapan single tarif tersebut, pihak RSUD dHAAN berkomitmen agar nantinya dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Bumi Bersujud sehingga tidak terjadi kesalahpahaman. (Fit/Zuh/RSB)