Zairullah Azhar, Mengabdi Tiada Henti, Mengayomi Sepenuh Hati Bupati Zairullah Resmikan Pasar Murah Ramadhan di Desa Madu Retno Bupati Zairullah Harapkan Kantor Kecamatan Simpang Empat Dibangun 2025 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Kunjungan ke Batulicin, Bupati Zairullah Beri Nama Siti Khadijah untuk Aula Pertemuan Kecamatan

Home / Tanah Bumbu

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:50 WIB

RSUD DHAAN Laksanakan Sosialisasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor (RSUD DHAAN) Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan sosialisasi aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) hari kedua di Aula RSUD, Rabu (25/1/2023).

Adapun narasumber sosialisasi tersebut yakni dari tim Satgas Narkoba RSUD dr Made dengan melibatkan seluruh pegawai di lingkup RSUD setempat sebagai pesertanya.

Dalam kesempatannya, dr Made menjelaskan bahwa narkoba yaitu bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologik.

Dampak psikologis dari penyalahgunaan narkoba antara lain emosi yang tidak terkendali, kecenderungan untuk selalu berbohong, tidak memiliki tanggung jawab, hubungan dengan orang sekitar menjadi terganggu, tidak peduli dengan nilai/norma dan cenderung melakukan tindak pidana serta dapat mengakibatkan kematian.

Tujuan sosialisasi untuk meningkatan imunitas masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, peredaran gelap karena transaksi tersembunyi yang berdampak terbentuknya sikap antisosial terhadap seseorang.

Selain itu juga sebagai upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan P4GN dan peningkatan pemulihan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkoba.

Dasar hukum yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai dari 24 Januari sampai 2 Februari 2023 dan dibagi menjadi dua sesi yakni pukul 09.00 -11.00 sesi pertama dan sesi kedua pukul 11.00 – 13.00.

 

Penulis : Fitriana Rahma

Editor   : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

LKSA Gelar Bimbingan Teknis Pelayanan Sosial Bagi Anak dengan Fokus Pemahaman Agama

Tanah Bumbu

Jelang Rapimnas, Presiden Anak Yatim Abah Zairullah Gelar Zoom Meeting dengan Pengurus LKSA

Tanah Bumbu

Malam Nisfu Sa’ban Tetap Berjalan Khidmat Ditengah Kodisi Gelap dan Hujan
DLH

DLH

DLH Tanbu Sampaikan Mekanisme Pengelolaan RTH

kecamatan Kusan Hilir

MTQN ke-21 Tingkat Kecamatan Kusan Hilir Berhadiah Umroh

Tanah Bumbu

Sekda Ambo Sakka Buka Workshop Penyelenggaraan Kearsipan

Informasi

Komisioner KPU : 14 Februari 2024 Ada Lima Pungutan Suara Sekaligus

Tanah Bumbu

Camat Angsana dan Kuranji Siap Dukung Turunkan Stunting Jadi 14 Persen