BPKP Kalsel Lakukan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemkab Tanah Bumbu 2025 Petugas Damkar Simpang Empat Berhasil Evakuasi Sarang Tawon di Desa Kupang Berkah Jaya Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Tanah Bumbu Gratis Mengabdi untuk Desa: Tingkatkan Literasi dan Kesehatan Anak Sabet 18 Piala, Pramuka SMP Negeri 7 Kusan Hilir Raih Juara Umum Logitaga V

Home / Tanah Bumbu

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:25 WIB

Siswa SMAN 1 Sungai Loban Dibekali Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar sosialisasi peningkatan wawasan tertib berlalu lintas dan pencegahan peyalahgunaan Narkoba dan cara antisipasinya kepada siswa-siswi SMAN 1 Sungai Loban, di Musolla SMAN setempat, Selasa (20/2/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kapolsek Sungai Loban Ipda Kity Tokan dan Satlantas Polres Tanah Bumbu Aiptu Mary Siswanto Setiawan sebagai Narasumber.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Nani Arianti dalam sambutannya mengatakan sosialisasi seperti ini sangat penting diberikan kepada siswa-siswi seusia 16 sampai 18 tahun keatas.

Menurut Nani, diusia tersebut sebagian besar tidak seimbangnya cara berfikir seseorang.

“Rata-rata diusia sekolah ini belum dewasa, menurut undang-undang perlindungan anak yaitu undang-undang nomor 35 tahun 2014,” ungkap Kabag Hukum Nani Arianti.

Dimana seseorang yang berumur dibawah 18 tahun, lanjutnya Nani, bearti belum dinyatakan dewasa dan tidak bisa bertindak atas nama hukum.

Ia berharap, dengan adanya pembekalan peningkatan wawasan tersebut siswa-siswi lebih tahu Hukum dan dapat membedakan yang benar dan salah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sungai Loban Supiannor Pajri dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan sangat mendukung kegiatan tersebut.

Dikatakannya, saat ini pihak sekolah telah melakukan disiplin ketat. Mengingatkan dan selalu menghimbau terhadap siswa pengguna kendaraan roda dua.

“Di SMA kami sudah melarang 100 persen penggunaan sepeda motor kenalpot blong. Apabila ada siswa yang melanggar maka akan disita sementara, dan yang bersangkutan mendorong kendaraannya ke Polsek Sungai Loban sejauh satu kilo meter,” kata Supiannor Pajri seraya menyampaikan laporan ke Kapolsek Ipda Kity Tokan.

Sejak ditetapnya peraturan tersebut, tidak ada lagi siswa yang menggunakan kendaraan kenalpot blong.

“Alhamdulillah, kalian-kalian luar biasa atas ketaatan dan kedisiplinan terhadap sekolah,” ujarnya dihadapan seluruh peserta.

Ia berharap, kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Setda itu terus berkelanjutan dikemudian hari dengan materi lainnya yang sangat bermanfaat kepada anak-anak pelajar.

 

Penulis : Yudistira Aryadi

Editor   : Desy Aulia Asran

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

dr. Muhammad Yandi Noorjaya, MM : Ingin Nuansa Rumah Sakit DHAAN Seperti Rumah Sendiri atau Hotel

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Azhar Hadiri Peringatan Hari Ibu ke 96 Tahun 2024
DP3AP2KB

DP3AP2KB

Cegah Nikah Dini, DP3AP2KB Tanbu Berikan Layanan Konseling Pranikah

DP3AP2KB

Ketua Forum Anak Daerah Tanah Bumbu Harapkan Suara dan Aspirasi di Dengar Oleh Pemda

Tanah Bumbu

Sukseskan Pemilu 14 Februari, Disdukpencapil Tetap Buka Layanan Pada Hari Libur

Tanah Bumbu

Buku KIR Kini Diganti BLUe

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Kunjungi Desa Bayansari

Tanah Bumbu

Abah Zairullah Ingin Memberikan Pendidikan Terbaik Bagi Anak Yatim