BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu bersama dengan Kementerian Agama Tanah Bumbu hasilkan inovasi baru program “Kamu Jodohku” yang tujuan untuk memudahkan kepengurusan dokumen kependudukan.
Program ini disahkan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Program Kamu Jodohku merupakan singkatan dari Lengkapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Terbit di Hari Pernikahanmu itu diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (3/1/2022).
Ketujuh dokumen yang dimaksud antara lain sepasang e-KTP dengan status kawin, Kartu Keluarga, sepasang buku nikah, dan kartu nikah.
Dengan pembagian buku nikah dan kartu nikah diterbitkan oleh Kementerian Agama dan lima dokumen lainnya diterbitkan oleh Disdukpencapil kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menyampaikan, teknis dari inovasi dimaksud, yakni satu Minggu sebelum perkawinan berkas sudah masuk ke dalam link yang telah disediakan, sehingga di hari pernikahan tujuh dokumen bisa langsung jadi.
Terkait dengan dokumen kartu nikah, lanjut Gento, didalamnya nanti akan menjelaskan status pernikahan.
Status pernikahan tercatat digunakan untuk pernikah yang sah secara agama dan negara, sedangkan status belum tercatat diperuntukkan bagi pasangan yang menikah secara siri.
Perbedaan status tersebut dikarenakan dalam sistem Disdukpencapil tercatat nomer buku nikah dan tanggal pernikahan.
Sehingga dijelaskannya, perlakuan di dalam penerbitan administrasi kependudukan kepada pasangan yang menikah siri tentu berbeda dengan pernikahan sah secara agama dan negara.
Dengan adanya inovasi itu, Gento berharap, dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat kabupaten Tanah Bumbu sehingga di hari pernikahan yang bahagia nanti langsung terdapat juga dokumen kependudukan dengan status yang baru.
Adapun, rangkaian perjanjian kesepakatan tersebut juga dilakukan pemberian dokumen kepada pengantin baru yang kemudian ditutup dengan pemotongan tumpeng. (Fdr/Zhd/RSB)