Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah

Home / Disdukpencapil / Kependudukan / Tanah Bumbu

Selasa, 4 Januari 2022 - 08:24 WIB

Tahun Baru, Disdukpencapil Bersama Kemenag Tanbu Hasilkan Program Inovasi “Kamu Jodohku”

BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu bersama dengan Kementerian Agama Tanah Bumbu hasilkan inovasi baru program “Kamu Jodohku” yang tujuan untuk memudahkan kepengurusan dokumen kependudukan.

Program ini disahkan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Program Kamu Jodohku merupakan singkatan dari Lengkapi Berkasmu, Tujuh Dokumen Terbit di Hari Pernikahanmu itu diselenggarakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (3/1/2022).

Ketujuh dokumen yang dimaksud antara lain sepasang e-KTP dengan status kawin, Kartu Keluarga, sepasang buku nikah, dan kartu nikah.

Dengan pembagian buku nikah dan kartu nikah diterbitkan oleh Kementerian Agama dan lima dokumen lainnya diterbitkan oleh Disdukpencapil kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi menyampaikan, teknis dari inovasi dimaksud, yakni satu Minggu sebelum perkawinan berkas sudah masuk ke dalam link yang telah disediakan, sehingga di hari pernikahan tujuh dokumen bisa langsung jadi.

Terkait dengan dokumen kartu nikah, lanjut Gento, didalamnya nanti akan menjelaskan status pernikahan.

Status pernikahan tercatat digunakan untuk pernikah yang sah secara agama dan negara, sedangkan status belum tercatat diperuntukkan bagi pasangan yang menikah secara siri.

Perbedaan status tersebut dikarenakan dalam sistem Disdukpencapil tercatat nomer buku nikah dan tanggal pernikahan.

Sehingga dijelaskannya, perlakuan di dalam penerbitan administrasi kependudukan kepada pasangan yang menikah siri tentu berbeda dengan pernikahan sah secara agama dan negara.

Dengan adanya inovasi itu, Gento berharap, dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat kabupaten Tanah Bumbu sehingga di hari pernikahan yang bahagia nanti langsung terdapat juga dokumen kependudukan dengan status yang baru.

Adapun, rangkaian perjanjian kesepakatan tersebut juga dilakukan pemberian dokumen kepada pengantin baru yang kemudian ditutup dengan pemotongan tumpeng. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Kepala DPMD Samsir Hadiri HUT Desa Gunung Besar ke-17
PolPP

Dinas PolPP dan Damkar

Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Tanggapi Mutasi Pegawai, Dua Bersaudara Bekerja di Instansi Sama
DKUMP2

DKUMP2

Dorong Tumbuhnya IKM, DKUMP2 Tanbu Berikan Pelatihan Sasirangan

Tanah Bumbu

Nahda Berhasil Raih Prestasi sebagai Galuh Terfavorit Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Terima Penghargaan Lencana Bakti Desa Pertama

Tanah Bumbu

Ustadz Hiyatullah Ali Pimpin Sholat Dhuha Sekaligus Berikan Tausiyah

Tanah Bumbu

Meriahkan Batulicin Festival Disdukpencapil Layani Perekaman e-KTP

Covid-19

Hadapi Covid-19, Pemkab Tanbu Gelar Salat Dhuha dan Zikir Serentak di Desa