BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2022 mendatang, akan melalukan kegiatan pendataan penduduk non permanen. Penduduk non permanen yang dimaksud adalah orang yang sudah lama tinggal di Tanah Bumbu, tetapi kepemilikan identitasnya di luar daerah.
Dalam program Disdukpencapil Menyapa Masyarakat (DMM) beberapa hari kemarin, Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa yang termasuk dalam penduduk non permanen adalah orang yang sudah 1 tahun tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mencari nafkah. Maka penduduk tersebut harus sesegera mungkin untuk melakukan proses pindah datang dari daerah asal ke daerah tujuan.
Kegiatan pendataan penduduk non permanen ini sedang dijalankan oleh Bidang Dafduk. Oleh karena itu dia mengimbau kepada semua penduduk non permanen untuk mendukung penuh pelaksanaan ini. Karena penduduk non permanen secara otomatis tidak punya hak pilih, tidak mendapatkan layanan publik, dan tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Lebih lanjut Gento menjelaskan, bahwa kepengurusan pindah datang penduduk saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Sekarang sistemnya dibalik, birokrasi yang panjang dan dirasa menyulitkan masyarakt dari RT, RW, kecamatan dan ke Disdukpencapil sudah dipangkas.
Berdasarkan regulasi yang ada kini sudah disederhanakan yakni tanpa pengantar dari RT dan RW. Sekarang Disdukpencapil akan lebih intens merekap penduduk yang melakukan proses pindah datang dan melaporkan pindah datang penduduk ini ke desa dan kecamatan.
Dalam UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan setiap penduduk punya hak untuk tinggal dimana saja di wilayah NKRI. Oleh karenanya pindah datang penduduk ini menjadi hak penduduk.
Pelaksanaan Disdukpencapil Menyapa Masyarakat (DMM) beberapa hari yang lalu berlansung secara virtual menggunakan zoom meeting yang diikuti sebanyak 49 partisipan baik dari SKPD dan Masyarakat Bumi Bersujud. (Fit/Zuh/RSB)