Zairullah Azhar, Mengabdi Tiada Henti, Mengayomi Sepenuh Hati Bupati Zairullah Resmikan Pasar Murah Ramadhan di Desa Madu Retno Bupati Zairullah Harapkan Kantor Kecamatan Simpang Empat Dibangun 2025 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Kunjungan ke Batulicin, Bupati Zairullah Beri Nama Siti Khadijah untuk Aula Pertemuan Kecamatan

Home / Disdukpencapil / Kependudukan / Tanah Bumbu

Jumat, 24 Desember 2021 - 09:12 WIB

Tahun Depan, Disdukpencapil Akan Lakukan Pendataan Penduduk Non Permanen

BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2022 mendatang, akan melalukan kegiatan pendataan penduduk non permanen. Penduduk non permanen yang dimaksud adalah orang yang sudah lama tinggal di Tanah Bumbu, tetapi kepemilikan identitasnya di luar daerah.

Dalam program Disdukpencapil Menyapa Masyarakat (DMM) beberapa hari kemarin, Plt Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi mengatakan, sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa yang termasuk dalam penduduk non permanen adalah orang yang sudah 1 tahun tinggal di Kabupaten Tanah Bumbu untuk mencari nafkah. Maka penduduk tersebut harus sesegera mungkin untuk melakukan proses pindah datang dari daerah asal ke daerah tujuan.

Kegiatan pendataan penduduk non permanen ini sedang dijalankan oleh Bidang Dafduk. Oleh karena itu dia mengimbau kepada semua penduduk non permanen untuk mendukung penuh pelaksanaan ini. Karena penduduk non permanen secara otomatis tidak punya hak pilih, tidak mendapatkan layanan publik, dan tidak bayar pajak ke Kabupaten Tanah Bumbu.

Lebih lanjut Gento menjelaskan, bahwa kepengurusan pindah datang penduduk saat ini tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT dan RW. Sekarang sistemnya dibalik, birokrasi yang panjang dan dirasa menyulitkan masyarakt dari RT, RW, kecamatan dan ke Disdukpencapil sudah dipangkas.

Berdasarkan regulasi yang ada kini sudah disederhanakan yakni tanpa pengantar dari RT dan RW. Sekarang Disdukpencapil akan lebih intens merekap penduduk yang melakukan proses pindah datang dan melaporkan pindah datang penduduk ini ke desa dan kecamatan.

Dalam UU 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan setiap penduduk punya hak untuk tinggal dimana saja di wilayah NKRI. Oleh karenanya pindah datang penduduk ini menjadi hak penduduk.

Pelaksanaan Disdukpencapil Menyapa Masyarakat (DMM) beberapa hari yang lalu berlansung secara virtual menggunakan zoom meeting yang diikuti sebanyak 49 partisipan baik dari SKPD dan Masyarakat Bumi Bersujud. (Fit/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

PGRI

Informasi

Ketua PGRI Tanah Bumbu Harapkan Semua Guru Manfaatkan Keberadaan Organisasi PGRI

Tanah Bumbu

Direktur RSB Tanah Bumbu Berziarah ke Makam Almarhum Ardiansyah

Tanah Bumbu

Dinas PMD Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bagi Panitia Pilkades Gelombang II

Tanah Bumbu

Bapenda Tanah Bumbu Tertibkan Reklame Tidak Taat Pajak

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Korban Kebakaran dan Angin Puting Beliung di Satui

Tanah Bumbu

Hari Jadi Ke-71, Pj Gubernur Kalsel Tegaskan Keberhasilan Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Tanah Bumbu

DWP Unit Diskominfo SP Tanah Bumbu Gelar Pertemuan Rutin Bulanan dan Raker 
Dishub

Dishub

Dishub Kalsel Sosialisasikan Penegakan Hukum Zero ODOL di Tanah Bumbu