Tanggulangi Triple Burden Gizi, BPOM Tanah Bumbu Edukasi Pangan Aman

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, S.Farm., Apt., didampingi oleh Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Lisna Andriani, S.Farm., Apt., mengadakan sosialisasi mengenai Konsumsi Pangan Aman dan Produksi Pangan Olahan sesuai Cara Produksi yang Baik, dalam acara live talkshow Tanah Bumbu Pagi-Pagi Sehat, Jumat (21/06/2024).

Dalam acara tersebut, Lisna Andriani menyoroti kondisi keamanan pangan di Indonesia yang masih dihadapkan pada masalah gizi ganda (triple burden) pada anak-anak, yaitu kekurangan gizi, kelebihan gizi, dan kekurangan zat gizi mikro. 

“Permasalahan triple burden ini perlu ditanggulangi bersama, tidak hanya dari sisi pemerintah tetapi juga dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih konsumsi pangan yang aman,” ujar Lisna.

Lisna menjelaskan bahwa dalam rangka menanggulangi triple burden langkah pertama yang harus dipastikan adalah pangan yang dikonsumsi masyarakat haruslah aman. 

Pangan yang aman harus bebas dari cemaran biologi seperti kuman, bakteri, cacing, parasit, dan protozoa, serta cemaran kimia seperti racun dari jamur atau mikotoksin, logam berat, bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan pewarna tekstil. Selain itu, pangan juga harus bebas dari cemaran fisik seperti kuku, serangga, rambut, dan kerikil. 

“Jika hal tersebut sudah terpenuhi, maka kita bisa katakan bahwa pangan tersebut sudah memenuhi standar keamanan pangan,” ungkapnya.

Rahmat Hidayat menambahkan, bahwa BPOM telah mengeluarkan standar untuk memastikan kualitas dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat. 

“Standar tersebut adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik,” jelas Rahmat.

Produsen pangan olahan diwajibkan memiliki izin penerapan CPPOB sebagai syarat keamanan untuk memastikan pangan yang sampai ke masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi. Proses permohonan izin ini dapat dilakukan melalui laman resmi pelayanan publik BPOM (e-sertifikasi.pom.go.id), dan BPOM Kab. Tanah Bumbu siap memberikan pendampingan langsung dalam proses ini.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli produk pangan dan berpartisipasi aktif sebagai salah satu pilar pengawasan untuk mewujudkan keamanan pangan.

 

 

Penulis : Ferlin Amalia

Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :