Telusuri Makna Ibadah Hari Raya Qurban, Ustazd Abdul Hamid Sosialisasikan Sembelih Halal

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H atau juga sering disebut hari raya qurban, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Bumbu Ustadz Abdul Hamid didampingi Kepala UPTD Rumah Potong Hewan drh. Ali Mubin mensosialisasikan sembelih halal, di acara live talk show Radio Swara Bersujud, Rabu (12/6/2024) sore.

Kedua narasumber itu membahas pentingnya pelaksanaan qurban yang sesuai dengan syariat Islam dan standar kesehatan hewan sehingga menghasilkan daging hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). 

Abdul Hamid mengungkapkan bahwa Idul Adha identik dengan hari raya qurban, yang memiliki aspek ibadah dan sosial. Dari aspek ibadah, setiap muslim diharapkan mampu berqurban, minimal diwakili oleh satu kepala keluarga. 

“Hari raya qurban bukan tentang seberapa banyak hewan yang kita kurbankan, tetapi tentang kesungguhan dan usaha kita sebagai umat muslim dalam menaati perintah Allah,” ungkapnya.

Dalam aspek sosial, qurban bermakna seberapa besar kita dapat berbagi kepada masyarakat dan sesama umat beragama, sehingga mereka dapat menikmati apa yang bisa kita berikan pada peringatan hari raya idul adha ini.

Tahap pertama dalam berqurban adalah memilih hewan yang sehat, baik secara fisik maupun batin serta tempat penyembelihan yang harus memadai. Maka dari itu penyembelih hewan qurban harus memenuhi syarat dalam syariat Islam, yakni muslim, balig, berakal, sehat, dan tidak fasik. 

Untuk itu Kemenag telah melatih 200 orang dari 12 kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai juru sembelih halal (Juleha). Mereka adalah ustadz yang dipilih dan diberikan pelatihan intensif tentang teknik penyembelihan sesuai syariat. 

Program Juleha ini sendiri berasal dari kebijakan pemerintah melalui Kemenag berdasarkan UU No 33 tahun 2014 tentang produk halal, karena tuntutan global pada tahun 2026 semua produk jasa dan makanan di Tanah Bumbu harus sudah berlabel halal.

Lebih lanjut, Drh. Ali Mubin menjelaskan bahwa hewan qurban harus memenuhi syarat usia, yakni 2 tahun untuk sapi dan 1 tahun untuk kambing. Ciri-ciri hewan yang sehat meliputi bulu yang sehat, gigi yang bukan gigi susu, postur tubuh yang tegak, serta hidung dan mulut yang bebas lendir.

Ia menekankan bahwa penyembelih harus memastikan hewan benar-benar mati sebelum dikuliti, dengan memeriksa darah yang sudah habis dan mata yang tidak lagi berkedip.

Pada akhir sesi, Abdul Hamid berharap semua umat muslim dapat berqurban sebagai tanda kepatuhan kepada Allah. 

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan kualitas hewan yang akan dikurbankan dan memastikan hak-hak penerima qurban terpenuhi. Panitia qurban juga harus meminta izin dari pengurban untuk menjalankan tugas mereka dengan berkah dan halal.

Masyarakat juga diharapkan untuk tidak takut melaporkan kondisi hewan yang akan dikurbankan jika ada sesuatu yang mencurigakan ke pusat kesehatan hewan yang tersedia di setiap kecamatan. 

“Pusat ini sudah dilengkapi petugas peternakan dan dokter hewan untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan qurban”. tutup drh. Ali Mubin.

 

Penulis : Ferlin Amalia

Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :