BATULICIN, RSB – Gema pemekaran desa di bawah kepemimpinan Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar terus berlanjut. Setalah beberapa waktu lalu sebanyak delapan desa pemekaran disetujui dan kini berstatus desa persipan.
Terbaru, 16 desa di enam kecamatan masuk agenda pembahasan akhir sebelum direkomndasi ke Bupati Tanah Bumbu. Berlansung di Ruang Kerja Kadis PMD Tanah Bumbu, Rabu (27/10/2021), tim verifikasi kabupaten bersama tim kecamatan yang telah melakukan observasi lansung ke lapangan sepakat menyatakan seluruh desa pemekaran baru layak dimekarkan.
Tim verifikasi kabupaten terdiri dari Staf Khusus Bupati, Dinas PMD, Disdukpencapil, Bappeda, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum bersinegi dengan pemerintah kecamatan. Masing-masing perwakilan silih berganti diberikan kesempatan bicara untuk memaparkan hasil observasinya meliputi syarat pembentukan desa yakni batas desa, jumlah penduduk, potensi desa, sarana dan prasarana serta ketersediaan dana operasional.
Desa pemekaran tersebut diantaranya Tanamerah Indah dari Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Batu Meranti Jaya dari Batu Meranti Kecamatan Sungai Loban, Mekar Mulya dari Giri Mulya Kecamatan Kuranji, Nunggal Jaya desa induk Manunggal dan Bintang Makmur berasal dari Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang.
Selanjutnya ada Tungkaran Jaya 21 dari Keluarahan Tungkatan Pangeran, Makmur Barokah dari Kelurahan Kampung Baru, Anugerah Sejahtera dari Desa Sejahtera, Gunung Kanuar pecahan Desa Gunung Besar, Hidayah dari Desa Bersujud, Berkah Antasari dari Gunung Antasari, Gunung Meranti dari Desa Sungai Dua Kecamatan Simpang Empat.
Berikutnya di Kecamatan Mantewe ada pemekaran desa menjadi Sukadamai Timur dan Sukadamai Barat dengan desa induk Sukadamai, Mulya Jaya dari Sari Mulya serta Kebun Agung pecahan dari Desa Sepakat.
Sebagai dinas yang memegang peranan penting dalam pemekaran, Plt. Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu saat memimpin agenda tersebut mengatakan, bahwa isu strategias pemekaran merupakan kebijakan Buapti Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar yang harus disikapi dan dilaksanakan. Kebijakan pemekaran desa di Bumi Bersujud menarik minat dan keinginan Kabupaten Barito Kuala untuk melakukan studi banding, karena satu-satunya kabupaten kota di Kalimantan Selatan yang punya kebijakan untuk pemekaran desa hanya ada di Tanah Bumbu
Menurut Samsir, pemekaran bertujuan untuk memudahkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun untuk pemekaran sendiri nantinya akan bersinergi dengan Bappeda, guna melihat perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) apakah pemekaran menguntungkan untuk meningkatkan hal itu.
Oleh karenanya, semua pihak terutama Dinas PMD, Disperkimtan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Disdukpencapil dan dinas lainya harus berkomitmen untuk memajukan desa tertinggal menjadi berkembang hingga mencapai status desa maju.
Sementara ketika dikaji dari aspek hukum, Kabag Hukum Setdakab melalui Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Bayu mengatakan, setelah penetapan dari tim kabupaten tersebut, maka langkah selanjutnya membuat nota dinas dan berita acara sebagai dokumen rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar. Baru setelahnya nanti dikirim ke Gubernur di tingkat provinsi untuk mendapatkan kode register desa persiapan. (Zuh/RSB)