BATULICIN, RSB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu menguraikan progres terkini terkait pemekaran 22 desa pada tahun lalu di Bumi Bersujud.
Saat dikunjungi Kru RSB di kantornya, Jumat (10/6/2022), Kepala Dinas PMD Tanah Bumbu Samsir mengatakan, sebagai dinas yang tupoksinya bersentuhan dengan berbagai urusan kegiatan desa, dia bersyukur karena pada tahun ini tepatnya bulan November mendatang akan mencapai tahap finishing di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Administrasi Kewilayahan untuk mendapatkan kode desa.
Setelah mendapatkan kode desa, dijelaskannya, berarti desa yang dimekarkan sudah bisa dikatakan desa definitif karena itu sudah sah secara definitif.
Adapun proses-proses yang sudah dijalani yakni membuat Peraturan Bupati terkait masalah peta rupa bumi dan pembuatan citra satelit tegangan tinggi sebagai syarat pengajuan pemekaran desa.
Baca juga DPMD Tanbu Jelaskan Pilkades Secara Bergelombang dan Berkelompok
Peta rupa bumi dan citra satelit tegangan tinggi ini akan menggambarkan desa induknya ini sebelah timur, sebelah barat, sebelah selatan, sebelah utara, dengan jelas.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya desa siluman dalam artian ketika ditelusuri tidak ada lokasinya, tapi anggarannya keluar terus dan tidak ada kantornya.
Oleh karena itu, sekarang pemerintah pusat lebih selektif memilih berkas pengajuan pemekaran desa.
Lebih lanjut dijelaskan Samsir, gelombang pertama, Tanah Bumbu ada delapan desa yang nantinya diberikan keterangan hasil verifikasi, seperti Peraturan Bupati yang sudah lengkap kemudian akan direkomendasikan untuk diberikan kode desa.
Selanjutnya pada bulan Juni ini, DPMD Tanah Bumbu akan mengekspose lagi dua desa ke provinsi tentang peta bumi, potensi desa, pembuatan peraturan desa terkait pemekaran desa dan lain sebagainya.
Setelah itu baru menyusul gelombang kedua ada 14 desa yang saat ini sudah diproses terkait dengan syarat pemekarannya dan usulan tersebut sudah harus diterima pada November 2022, dan pada Maret 2023 mendatang desa tersebut baru dapat dikatakan desa definitif. (Fdr/Zhd/RSB)
Reporter : Fitriana Rahma
Editor : Zuhdiansyah