
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa yakni secara bergelombang dan berkelompok." - Kepala Dinas PMD, Samsir
BATULICIN, RSB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan pemilihan kepala desa dengan dua cara yakni Pilkades bergelombang dan Pilkades berkelompok.
Kepala Dinas PMD, Samsir kepada Kru RSB saat dikunjungi ke kantor pada Jumat (28/5/2022) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada dua hal yang harus diketahui pada cara penyelenggaraan pemilihan kepala desa yakni secara bergelombang dan berkelompok.
Pilkades bergelombang adalah pemilihan kepala desa yang dilakukan berulang kali setiap tahun karena masa jabatan seorang kepala desa tidak sama atau tidak serentak.
Baca juga DPMD Tanbu Harapkan Pelayanan di Kantor Desa Terus Ditingkatkan
Misalkan pada tahun ini, kepala desa yang habis masa jabatannya sebanyak 54 dari 144 desa dan sisanya habis pada tahun berikutnya.
Maka pada tahun ini akan dilakukan Pilkades untuk 54 desa yg lebih dahulu dan sisanya akan dilakukan kembali Pilkades pada tahun berikutnya yang diikuti oleh 99 calon kepala desa.
Sedangkan Pilkades secara kelompok adalah pemilihan kepala desa secara serentak sebanyak 144 desa di tahun yang sama.
Sesuai dengan harapan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa, Pilkades dilaksanakan secara berkelompok karena dinilai lebih efisien dari sisi penyediaan anggarannya.
Kemudian untuk saat ini, Pilkades di Kabupaten Tanah Bumbu masih menggunakan cara bergelombang, dan rencananya akan diubah menjadi Pilkades berkelompok di waktu mendatang.
Samsir juga mengatakan untuk mewujudkan harapan Undang Undang tersebut, Pilkades di Kabupaten Tanah Bumbu masih dalam tahap pengkajian, analisa dan lain sebagainya. (Fdr/Zhd/RSB)
4 thoughts on “DPMD Tanbu Jelaskan Pilkades Secara Bergelombang dan Berkelompok”