Kadis Pendidikan Amiluddin : Kenaikan Gaji Guru Semakin Bagus Kualitas Pendidikan Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu Sosialisasikan Program Bakuliling BPBD Tanah Bumbu Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Desember 2024 dan Januari 2025 Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Sungai Loban Berlangsung Meriah Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan

Home / Dishub / Tanah Bumbu

Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:44 WIB

Utamakan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Dishub Tanbu Tegaskan Wajib Uji Kelayakan

BATULICIN – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu Melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Ir. H. Muhammadun M.Si menegaskan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji kelayakan.

Hal itu ia sampaikannya kepada Kru RSB ketika berkunjung ke studio Radio Swara Bersujud menjadi narasumber program talkshow beberapa hari kemarin.

Lebih lanjut disebutkan Muhammadun, jenis kendaraan bermotor yang wajib uji kelayakan adalah mobil sewa, taxi, mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel, bus, mobil dan truk untuk mengangkut barang.

Selanjutnya seluruh macam truk, mobil pick up dan kendaraan khusus seperti truk gandeng.

Dipaparkannya, hal ini mengacu pada UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Disebutkan bahwa, lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.

Hal-hal mengenai uji kelayakan, juga tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut dituliskan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK.

Selain itu, surat hasil uji berupa buku KIR yang saat ini sudah menjadi BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, dalam setahun kendaraan perlu melaksanakan uji KIR dua kali.

Maka dari itu, kendaraan angkutan yang tidak mengikuti uji kelayakan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU. Mengenai sanksi tersebut juga tertulis dalam UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1.

Ada empat sanksi yang diberlakukan, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin kendaraan. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada semua kendaraan tanpa terkecuali apabila terbukti melanggar kegiatan uji KIR. (Tar/Zuh/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

RSB Dapat Mobil Operasional, Yudis : Terimakasih Pak Bupati Zairullah

Tanah Bumbu

Bank Sampah Desa Rejosari Patut Jadi Percontohan

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Isi Ramadhan dengan Sholat Tarawih dari Masjid ke Masjid

Tanah Bumbu

Program Sahur SDSM RSB Tanah Bumbu Mendapatkan Respon Positif Masyarakat Banua

Tanah Bumbu

Sekda Tanah Bumbu Ambo Sakka Pimpin Gladi Resik Peringatan HUT RI ke-78

Dinas Sosial

Dinsos Tanah Bumbu Gelar Sosialisasi Bantuan Sosial RS-RTLH

Tanah Bumbu

Serah Terima Jabatan Kades Baru Wirittasi Berlangsung Khidmat

Tanah Bumbu

Ustadz Abbas Maulid Mengajak Setiap Anak Berbakti kepada Orang Tua