BATULICIN – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu Melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Ir. H. Muhammadun M.Si menegaskan kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji kelayakan.
Hal itu ia sampaikannya kepada Kru RSB ketika berkunjung ke studio Radio Swara Bersujud menjadi narasumber program talkshow beberapa hari kemarin.
Lebih lanjut disebutkan Muhammadun, jenis kendaraan bermotor yang wajib uji kelayakan adalah mobil sewa, taxi, mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel, bus, mobil dan truk untuk mengangkut barang.
Selanjutnya seluruh macam truk, mobil pick up dan kendaraan khusus seperti truk gandeng.
Dipaparkannya, hal ini mengacu pada UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Disebutkan bahwa, lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Hal-hal mengenai uji kelayakan, juga tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2015.
Dalam peraturan tersebut dituliskan tentang pengujian berkala kendaraan bermotor, serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK.
Selain itu, surat hasil uji berupa buku KIR yang saat ini sudah menjadi BLUe (Bukti Lulus Uji Elektronik) hanya bisa berlaku enam bulan ke depan. Artinya, dalam setahun kendaraan perlu melaksanakan uji KIR dua kali.
Maka dari itu, kendaraan angkutan yang tidak mengikuti uji kelayakan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan UU. Mengenai sanksi tersebut juga tertulis dalam UU LLAJ Pasal 76 Ayat 1.
Ada empat sanksi yang diberlakukan, yaitu peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan, hingga pencabutan izin kendaraan. Sanksi ini akan dijatuhkan kepada semua kendaraan tanpa terkecuali apabila terbukti melanggar kegiatan uji KIR. (Tar/Zuh/RSB)