BATULICIN, RSB – Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya untuk selalu membahagiakan masyarakat dengan mengembangkan berbagai inovasi baru dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan.
Salah satu terobosan terbaru Ditjen Dukcapil yaitu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Sistem terpusat ini lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat.
Baca juga Pemerintah Pusat Akan Luncurkan Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman
Mencermati hal tersebut, sebagai dinas yang memegang kendali terkait kependudukan dan pencatatan sipil di daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Tanah Bumbu, Gento Hariadi kepada Kru RSB mengatakan, sebanyak 514 kabupaten/kota di Indonesia, Dukcapil dari masing-masing daerah memiliki link dengan kementerian dimana semua sistem dan aplikasi ada disana.
Sementara untuk sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) masih terdapat di masing-masing daerah. Namun ketika SIAK Terpusat maka cara kerjanya adalah data dari daerah terkoneksi daring ke pusat.
Lebih lanjut diungkap Gento, rencana ke depannya akan terpusat di kementerian, dimana di masing-masing daerah nantinya tidak ada lagi servernya tetapi langsung terpusat sehingga data se-Indonesia akan tercentral di satu titik yakni di pusat.
Dalam rencana SIAK Terpusat, dijelaskannya akan memiliki keuntungan besar dalam pelayanan, dimana ketika SIAK terpusat ini telah terlaksana maka akan terbentuk dokumen digital.
Selain itu, terobosan terbaru ini Dukcapil makin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerjanya. Sebab, semua pelayanan Adminduk di Dinas Dukcapil di daerah bisa dikontrol oleh semua pihak baik pemerintah maupun penduduk.
Dikutip dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, pada tahun 2020–2021 daerah yang sudah menerapkan SIAK Terpusat sejumlah 95 kabupaten/kota di Indonesia. Sedangkan untuk tahun ini ditargetkan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia harus sudah dapat menerapkan SIAK Terpusat.
Selanjutnya setelah SIAK Terpusat pengembangan inovasi nantinya adalah identitas kependudukan digital (Digital ID).
Digital ID akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap pada 2022. Ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan, misalnya masyarakat sulit mengakses internet atau bagi penduduk yang tidak memiliki smartphone. Bagi penduduk dengan kondisi demikian, Dukcapil masih menyediakan layanan pencetakan KTP-elektronik. (Dsy/Zhd/RSB)