BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043, di ruang rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/3/2023).
“Adapun yang menjadi latar belakang dilakukannya peninjuan kembali terhadap perda RTRW, yakni dengan adanya pengusulan Kawasan Setangga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Dewan KEK Nasional,” kata Bupati Zairullah.
Selain itu, adanya penyesuaian perubahan kawasan hutan terhadap surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh Kememtrian KLH melalui berbagai program pelepasan kawasan.
Seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), pengusulan pelepasan melalui reviu RTRW Provinsi Kalimantan Selatan, pengusulan secara parsial oleh masyarakat, perusahaan dan lain-lain.
Disamping itu dilakukan pula penyesuaian antara peta Kawasan Pertanian Berkelanjutan yang terdapat perbedaan antara Perda LP2B dan Perda RTRW Tanah Bumbu tahun 2017.
“Perda ini merupakan Perda baru, karena sesuai ketentuan peraturan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dan Perubahan pada Undang-Undang Penataan Ruang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Raperda RTRW Tanah Bumbu sudah mendapatkan Validasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2023 tentang Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 – 2043.
Hadir Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alydrus dan H. Agoes Rakhmadi, Forkopimda, para Kepala SKPD, Fraksi DPRD, dan undangan lainnya.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Desy Aulia Asran