DLH Tanah Bumbu Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui penerapan kewajiban pemilahan serta pengurangan sampah dari sumbernya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, melalui Plt Sekretaris DLH Indah Maya Suryanti menyampaikan bahwa Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/600.4.15/1441/DLH-PSLB3.1.Bup/III/2026 menjadi langkah strategis dalam menekan volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Masyarakat, instansi pemerintah, sekolah, pelaku usaha hingga pengelola kawasan memiliki tanggung jawab bersama dalam melakukan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya,” ujar Indah Maya Suryanti, Senin (11/5/2026).

DLH Tanah Bumbu Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Sumber

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan target nasional pengelolaan sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029 serta mendukung gerakan Indonesia Asri melalui aksi bersih sampah secara berkelanjutan.

Dalam instruksi tersebut, seluruh pihak diwajibkan melakukan pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu. Sampah organik didorong untuk diolah secara mandiri melalui kompos, biopori, maupun budidaya maggot. Sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomis diarahkan untuk disalurkan ke bank sampah atau fasilitas daur ulang.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R), hingga gerakan membawa tumbler dan wadah makan sendiri di lingkungan kerja maupun sekolah.

Indah Maya Suryanti menegaskan, implementasi kebijakan ini membutuhkan kolaborasi semua elemen, mulai dari perangkat daerah, kecamatan, desa, sekolah, pelaku usaha hingga masyarakat umum.

“Gerakan ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya bersama menjaga Tanah Bumbu tetap asri, sehat, dan nyaman untuk generasi mendatang,” tegasnya.

DLH Tanah Bumbu juga akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan instruksi tersebut. Bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan melakukan penegakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *