DLH Tanah Bumbu Perkuat Gerakan “Satu Kantor Satu Pengelolaan Sampah”

BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat komitmen dalam pengelolaan lingkungan melalui penerapan program “Satu Kantor Satu Pengelolaan Sampah”. Program tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor B/600.4.15/1534/DLH-PSLB3.1.Bup/II/2026 tentang pengelolaan sampah di lingkungan perkantoran pemerintah daerah.

DLH Tanah Bumbu Perkuat Gerakan “Satu Kantor Satu Pengelolaan Sampah”

Kepala Dinas melalui Plt Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Indah Maya Suryanti, Senin (11/5/2026), mengatakan surat edaran tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2025–2029 sekaligus memperkuat budaya kerja ramah lingkungan.

“Setiap perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga desa diwajibkan menerapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja,” ujar Indah Maya Suryanti.

Seluruh instansi diwajibkan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, membentuk serta mengaktifkan Bank Sampah Unit (BSU), hingga menyediakan sarana pendukung seperti komposter, lubang biopori, tempat sampah terpilah, dan fasilitas pengolahan lainnya.

Selain itu, seluruh kantor juga diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan perlengkapan yang dapat dipakai ulang, serta membatasi timbulan sampah pada setiap kegiatan.

Indah menegaskan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas kebersihan, namun seluruh pegawai harus menjadi contoh atau role model dalam menjaga lingkungan kerja yang bersih dan sehat.

“Seluruh ASN dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah harus menjadi pelopor perubahan perilaku ramah lingkungan. Mulai dari memilah sampah, mengurangi plastik sekali pakai, hingga memanfaatkan kembali barang yang masih bernilai guna,” tegasnya.

DLH Tanah Bumbu juga akan melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, serta penilaian kinerja terhadap pelaksanaan surat edaran bupati secara berkala. Hasil pengelolaan sampah nantinya akan menjadi bagian dari kontribusi daerah dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dan penilaian Program Adipura.

Melalui kebijakan ini, agar tercipta lingkungan perkantoran yang bersih, indah, nyaman, dan berwawasan lingkungan demi mewujudkan Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.

 

Penulis : Yudistira Aryadi

Editor : Ardi Fitriansyah

Bagikan :

On Air Now

Loading current show...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *