Atasi Anjing Liar, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanbu Akan Libatkan Pencinta Hewan

BATULICIN, Warta Tanbu  – Upaya Pemkab Tanah Bumbu melakukan penertiban hewan penular rabies (HPR) anjing liar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan cara memberikan  racun anjing tidak lagi dilakukan.

Hal itu, tidak lain dilakukan karena adanya aturan larangan penggunaan racun untuk membunuh anjing liar.

Menanggapai hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan hewan akan mengajak komunitas pencinta hewan ikut andil dalam mencari solusi masalah ini.

Baca juga Anjing Liar di Kusan Hilir Mengganas

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanah Bumbu, Faurazi Akbar melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Berkat pada Jumat (4/3/2022) kemarin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan komunitas atau organisasi pencinta hewan.

Dijelaskan Berkat, pihaknya telah menyusun rencana untuk mendatangkan tim pencinta anjing dari provinsi dan Balai Veteriner Penyakit Hewan Banjarbaru untuk bisa datang ke Tanah Bumbu, khususnya di wilayah yang sering terjadi musibah gigitan anjing liar yakni di Kecamatan Kusan Hilir.

Anjing Liar
Karena ada larangan membunuh anjing dengan racun, Berkat (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan – DKPP Tanbu) berharap komunitas pencinta hewan ikut serta berperan memberikan solusi terbaik dalam mengatasi hal ini

Ditambahkannya, beberapa waktu lalu dia juga telah menghadiri pertemuan di Banjarmasin untuk membahas penertiban anjing liar yang ada di Kusan Hilir Tanah Bumbu.

Dikatakan, persoalan serupa hampir terjadi di kabupaten lain akibat adanya larangan pembunuhan terhadap hewan dengan racun.

Oleh karena ada larangan membunuh anjing, Berkat berharap komunitas pencinta hewan ikut serta berperan memberikan solusi terbaik dalam mengatasi hal ini. (Wtol/Zhd/RSB)

Bagikan :

3 Comments

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *