BATULICIN, RSB – Berdasarkan amanat dari Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 yang diperkuat Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang termasuk di dalamnya adalah RT diatur dengan jabatan maksimal selama dua periode atau sepuluh tahun.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir melalui Kabid Pemberdayaan, Amirullah saat menjadi narasumber talkshow di RSB, Senin (6/6/2022) mengungkapkan, mengacu database RT yang ada di Tanah Bumbu berjumlah 1.323 orang. Namun terdapat 215 RT yang masih menjabat lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 20 tahun, dan ada yang sudah 30 tahun.
Baca juga DPMD Tanbu Harapkan Pelayanan di Kantor Desa Terus Ditingkatkan
Oleh karena itu, Dinas PMD menegaskan kepada seluruh pemerintah desa agar dapat melaksanakan regulasi penataan RT tersebut.
Lebih lanjut disikapi Dinas PMD, dari 215 RT yang masa jabatan melebihi dua periode ini, saat ini tersisa 68 RT yang belum dilakukan pendataan, sehingga ditargetkan menjadi sasaran pembinaan berkelanjutan hingga akhir tahun ini.
Karena menurut Amir, jika RT bersangkutan masih melaksanakan tugas setelah masa tugasnya selesai dan mendapatkan operasional setiap bulan. Tentu hal itu akan menjadi sebuah permasalahan.
Ia berharap, dengan terbitnya regulasi ini, Dinas PMD berusaha menyelamatkan RT agar tidak menggunakan dana operasional diluar batasan SK jabatan. Dikhawatirkan, ketika ada pemeriksaan akan menjadi pelanggaran bagi mereka secara hukum. (Scl/Zhd/RSB)
Reporter : Suci Sri Lhutfiah
Editor : Zuhdiansyah