Petugas Damkar Tanah Bumbu Berhasil Evakuasi Ular Sanca SMP Negeri 2 Karang Bintang Menuju Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari Pagatan Dirangkai Dengan Haul 80 Desa di Tanah Bumbu Rawan Bencana Alam Kunjungan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq ke Tanah Bumbu Bahas Penyelesaian Persampahan

Home / DPMD

Kamis, 9 Juni 2022 - 10:11 WIB

Dinas PMD Tanbu Upayakan Penataan RT di Desa

"Mengacu database RT yang ada di Tanah Bumbu berjumlah 1.323 orang. Namun terdapat 215 RT yang masih menjabat lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 20 tahun, dan ada yang sudah 30 tahun." - Kabid Pemberdayaan DPMD Tanah Bumbu, Amirullah

BATULICIN, RSB – Berdasarkan amanat dari Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 yang diperkuat Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang termasuk di dalamnya adalah RT diatur dengan jabatan maksimal selama dua periode atau sepuluh tahun.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tanah Bumbu, Samsir melalui Kabid Pemberdayaan, Amirullah saat menjadi narasumber talkshow di RSB, Senin (6/6/2022) mengungkapkan, mengacu database RT yang ada di Tanah Bumbu berjumlah 1.323 orang. Namun terdapat 215 RT yang masih menjabat lebih dari 10 tahun bahkan ada yang 20 tahun, dan ada yang sudah 30 tahun.

Baca juga DPMD Tanbu Harapkan Pelayanan di Kantor Desa Terus Ditingkatkan

Oleh karena itu, Dinas PMD menegaskan kepada seluruh pemerintah desa agar dapat melaksanakan regulasi penataan RT tersebut.

Lebih lanjut disikapi Dinas PMD, dari 215 RT yang masa jabatan melebihi dua periode ini, saat ini tersisa 68 RT yang belum dilakukan pendataan, sehingga ditargetkan menjadi sasaran pembinaan berkelanjutan hingga akhir tahun ini.

Karena menurut Amir, jika RT bersangkutan masih  melaksanakan tugas setelah masa tugasnya selesai dan mendapatkan operasional setiap bulan. Tentu hal itu akan menjadi sebuah permasalahan. 

Ia berharap, dengan terbitnya regulasi ini, Dinas PMD berusaha menyelamatkan RT agar tidak menggunakan dana operasional diluar batasan SK jabatan. Dikhawatirkan, ketika ada pemeriksaan akan menjadi pelanggaran bagi mereka secara hukum. (Scl/Zhd/RSB)

Reporter         : Suci Sri Lhutfiah

Editor              : Zuhdiansyah

Share :

Baca Juga

Siskudes

DPMD

Penerapan Aplikasi SISKUDES Hantarkan Tanah Bumbu Tercepat Penyaluran Dana Desa se-Kalsel
DPMD

DPMD

Tim Penilai Lomba Desa Kabupaten Disambut Meriah di Desa Banjarsari
Safari Ramadhan

Covid-19

Safari Ramadhan di Sungai Loban, Kadis PMD Ikuti Vaksinasi Dosis Booster

DPMD

Tingkatkan SDM Desa, Pemda Tanah Bumbu Sekolahkan 130 Perangkat Desa 
Pisang

DPMD

Pertama, Pisang Cavendish Mulai Dikembangkan di Tanah Bumbu
Dpmd

DPMD

Implementasi Serambi Madinah, Dinas PMD Tanbu Lakukan Pembinaan dan Monitoring Kegiatan Keagamaan ke 12 Kecamatan
Lomba Desa

DPMD

Masuk Nominasi Tiga Besar Lomba Desa Tingkat Provinsi, Tim Penilai Sambangi Desa Banjarsari

DPMD

Jika Tidak Ada Aral Melintang, 8 Desa Persiapan di Tanbu akan Definitif November Nanti