KUSAN TENGAH, RSB- Berdasarkan surat Edaran Bupati terkait vaksinasi bagi anak usia 6 – 11 tahun, bagi siswa – siswi Sekolah Dasar (SD) yang belum mengikuti Vaksinasi Covid-19 maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Meluruskan makna dari surat edaran yang dimaksud atas banyaknya persepsi yang tersebar di masyarakat, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan konfirmasinya kepada Kru RSB usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD pada Senin kemarin.
Kepala Disdik Tanah Bumbu, Eka Saprudin pada sesi wawancara menjelaskan, terkait Surat Edaran Bupati, maka diminta bagi anak yang belum divaksin untuk tidak mengikuti pembelajaran secara langsung, tetapi mereka tetap mengikuti pelajaran pembelajaran secara daring.
Baca juga Implementasi Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah, Disdik Tanbu Sampaikan Program Kerja Tahun 2022
Namun, penerapan tersebut belum dilaksanakan untuk seluruh SD di Tanah Bumbu, hal ini tetap dilakukan berdasarkan mobilitas dan wilayah sekolah.
Pelaksanaan tersebut hanya akan bersifat sementara, jika misalnya dalam Minggu – minggu ini vaksinasi Covid-19 sudah mulai meningkat, maka kemungkinan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan kembali diterapkan kepada semua siswa – siswi.
Adapun pelaksanaan PTM bisa dilakukan jika capaian vaksinasi Covid-19 sudah dalam persentase pada angka 77 persen lebih, sementara informasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu yakni vaksin anak sekolah belum mencapai angka tersebut.
Oleh karena itu, Disdik meminta kepada pihak sekolah untuk tetap melakukan sosialisasi dan memotivasi masyarakat terutama orang tua, dimana kondisi di lapangan anak telah ingin divaksin, tetapi ada larangan dari orang tua.
Eka berharap, peningkatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 – 11 tahun akan cepat meningkat yaitu sebagai satu upaya untuk menjaga keberlangsungan terlaksananya pembelajaran tatap muka di sekolah. (Dsy/Zhd/RSB)