BATULICIN, RSB – Menyikapi informasi yang berkembang belakangan ini terkait adanya penolakan Imunisasi Campak dan Rubella yang terjadi di Mantewe, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanah Bumbu menanggapi bahwa Disdik hanya sebagai penerima manfaat dan turut serta menyukseskan kegiatan imunisasi campak dan rubella bagi anak-anak.
Saat dikonfirmasi Kru RSB pada Senin (6/6/2022), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin melalui Sekretarisnya, Amiluddin mengatakan, imunisasi campak dan rubella bagi anak-anak ini merupakan program pemerintah melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) yang teknis pelaksanaannya diatur oleh Dinkes melalui Puskesmas di masing-masing wilayah.
Jadi Disdik Kabupaten Tanah Bumbu dalam hal ini hanya turut berpartisipasi menyukseskan kegiatan imunisasi campak dan rubella sesuai dengan kewenangannya saja.
Baca juga Disdik Tanbu Berikan Konfirmasi Terkait Vaksinasi Anak Usia 6 – 11 Tahun
Karena sasaran imunisasi ini berkaitan dengan anak-anak di lingkungan sekolah, maka Disdik hanya sebagai jembatan untuk membuatkan surat izin pemberitahuan kepada sekolah yang nantinya akan dikunjungi.
Sebelum melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah, Disdik Tanah Bumbu mengaku belum diberikan surat permohonan dari Dinkes sampai dilaksanakannya kegiatan imunisasi di Kecamatan Mantewe.
Sehingga, waktu ada kejadian penolakan dari orang tua anak yang tidak mengizinkan anaknya untuk diimunisasi campak dan rubella, itu bukan kesalahan dari Disdik karena pihaknya mengaku belum mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
Baca juga Maknai Hari Kartini, Kadisdik Sebut Emansipasi Wanita Dunia Pendidikan di Tanah Bumbu Terpenuhi
Selain itu, Disdik juga menambahkan bahwa pihaknya baru saja menerima surat permohonan tersebut dari Dinkes pada Senin, 6 Juni 2022.
Menurut Amil, perlunya surat pemberitahuan kepada pihak sekolah yakni untuk meminta izin kepada pihak sekolah sebelum dilaksanakannya kegiatan imunisasi campak dan rubella di sekolah tersebut.
Adapun gunanya untuk menghindari kejadian kesalahpahaman antara orang tua anak, pihak sekolah, petugas kesehatan maupun dari pihak Pemkab Tanah Bumbu. (Fdr/Zhd/RSB)