Zairullah Azhar, Mengabdi Tiada Henti, Mengayomi Sepenuh Hati Bupati Zairullah Resmikan Pasar Murah Ramadhan di Desa Madu Retno Bupati Zairullah Harapkan Kantor Kecamatan Simpang Empat Dibangun 2025 Andi Rudi Latif dan Bahsanuddin, Siap Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu Kunjungan ke Batulicin, Bupati Zairullah Beri Nama Siti Khadijah untuk Aula Pertemuan Kecamatan

Home / Disdukpencapil / Kependudukan / Tanah Bumbu

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:17 WIB

Disdukpencapil Ajak Masyarakat untuk Tertib Administrasi Kependudukan

Masyarakat yang telah tertib administrasi kependudukan akan aman karena secara administrasi sudah sah keberadaannya diakui oleh pemerintah daerah dan negara.

Masyarakat yang telah tertib administrasi kependudukan akan aman karena secara administrasi sudah sah keberadaannya diakui oleh pemerintah daerah dan negara.

BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu mengajak masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Kepala Disdukpencapil, Gento Hariyadi, melalui Kabid Pencatatan Sipil, Supartini melalui siaran program talkshow di Radio Swara Bersujud baru-baru tadi mengajak seluruh masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Dia menyampaikan, bahwa orang yang telah tertib administrasi kependudukan akan aman karena secara administrasi sudah sah keberadaannya diakui oleh pemerintah daerah dan negara.

Baca juga Disdukpencapil Tanbu Gencar Lakukan Perekaman e-KTP Melalui Dilan Jomblo

Adapun maksud dari tertib administrasi kependudukan ini memiliki kartu kunci yaitu KK, KTP, Kartu Nikah, KIA dan Kartu Kematian.

Seluruh anggota keluarga yang berada dalamnya harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), dan bagi anggota keluarga yang sudah berumur 17 tahun ke atas diwajibkan untuk melakukan perekaman e-KTP untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan anak dibawah 17 tahun juga diwajibkan untuk memiliki KIA (Kartu Identitas Anak).

Disdukpencapil

Kabid Pencatatan Sipil, Supartini melalui siaran program talkshow di Radio Swara Bersujud baru-baru tadi mengajak seluruh masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Kemudian bagi anggota keluarga yang menikah untuk membentuk keluarga baru juga harus diwajibkan untuk membuat KK baru dan memperbarui KK lama bahwa anak tersebut telah keluar daftar KK yang lama dengan status anak.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan juga diwajibkan untuk membuat kartu nikah di Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu.

Jika ada keluarga masyarakat yang sudah tiada atau meninggalkan, juga harus mengurus kartu kematian.

Beberapa dokumen di atas apabila sudah dipenuhi oleh masyarakat maka masyarakat bisa dikatakan sudah tertib administrasi kependudukan.

Banyaknya pelayanan yang harus dilakukan oleh Disdukpencapil ini dalam satu hari minimal dapat melayani dokumen sebanyak 150 dokumen.

Namun, Disdukpencapil akan berupaya terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat agar seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu tertib akan administrasi kependudukannya. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Dinas Pertanian Tanbu Libatkan Bidang Penyuluh dalam Program YESS

Tanah Bumbu

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tanah Bumbu Gelar Vaksinasi Gratis

Tanah Bumbu

Desa Maju Mulyo Digadang Sebagai Sentra Pusat Pembinaan Bola Voli

Dinas PolPP dan Damkar

Air Sudah Surut, Petugas Gabungan Bantu Bersihkan Lumpur Pasca Banjir

Tanah Bumbu

Abah Zairullah Pimpin Rapat Persiapan LKSA-PSAA di Banjarmasin
Dinkes

Dinkes

Dinkes Tanbu Dikunjungi DPRD Kukar
BKL

BLK

BLK Tanah Bumbu Akan Gelar Lima Kegiatan Pelatihan Tahun 2022
Dprd

DPRD

Ambo Sakka Tegaskan Pihaknya Sudah Memaksimalkan PAD