BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat di Tanah Bumbu untuk tertib administrasi kependudukan, khususnya KTP karena sudah dicanangkan dari dulu melalui berbagai program Disdukpencapil.
Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Muhammad Hasan kepada Kru RSB pada Jumat (1/4/2022) mengatakan, kini himbauan tersebut lebih dipertegas dengan pemberian sanksi administratif.
Baca juga Disdukpencapil Ajak Masyarakat untuk Tertib Administrasi Kependudukan
Sanksi administratif yang dimaksud yaitu berupa pencabutan layanan publik kepada masyarakat yang tidak mau melakukan perekaman e-KTP.
Disamping pemberian aksi tegas berupa sanksi, Disdukpencapil senantiasa memfasilitasi berbagai kemudahan kepada seluruh masyarakat dalam hal perekaman e-KTP.
Adapun upaya Disdukpencapil melalui berbagai program perekaman e-KTP untuk masyarakat yakni mulai dari Dilan Amanah (Disdukpencapil Melayani Perekaman Anak Sekolah) untuk masyarakat yang berstatus siswa.
Kemudian program Dilan Jomblo (Disdukpencapil Melayani Perekaman Jompo, Disabilitas, dan ODGJ) bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik dan lain sebagainya.
Baca juga Terus Bergerak, Disdukpencapil Gelar Dilan Amanah di SMKS Bangun Banua dan Ponpes Zaadul Muttaqin
Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut, Disdukpencapil juga menerima layanan perekaman e-KTP di Kantor Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu.
Hasan berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar tertib akan administrasi kependudukan terutama bagi yang belum melakukan perekaman ataupun yang belum memiliki e-KTP dapat segera melakukan perekaman e-KTP sebelum dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik. (Fdr/Zhd/RSB)