Kadis Pendidikan Amiluddin : Kenaikan Gaji Guru Semakin Bagus Kualitas Pendidikan Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu Sosialisasikan Program Bakuliling BPBD Tanah Bumbu Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Desember 2024 dan Januari 2025 Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Sungai Loban Berlangsung Meriah Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan

Home / Disdukpencapil / Kependudukan / Tanah Bumbu

Senin, 4 April 2022 - 10:16 WIB

Disdukpencapil Tanbu Akan Beri Sanksi Bagi Masyarakat Tidak ber-KTP Elektronik

Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat di Tanah Bumbu untuk tertib administrasi kependudukan, khususnya KTP karena sudah dicanangkan dari dulu melalui berbagai program Disdukpencapil.

Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat di Tanah Bumbu untuk tertib administrasi kependudukan, khususnya KTP karena sudah dicanangkan dari dulu melalui berbagai program Disdukpencapil.

BATULICIN, RSB – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat di Tanah Bumbu untuk tertib administrasi kependudukan, khususnya KTP karena sudah dicanangkan dari dulu melalui berbagai program Disdukpencapil.

Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi melalui Kabid Pendaftaran Penduduk, Muhammad Hasan kepada Kru RSB pada Jumat (1/4/2022) mengatakan, kini himbauan tersebut lebih dipertegas dengan pemberian sanksi administratif.

Baca juga Disdukpencapil Ajak Masyarakat untuk Tertib Administrasi Kependudukan

Sanksi administratif yang dimaksud yaitu berupa pencabutan layanan publik kepada masyarakat yang tidak mau melakukan perekaman e-KTP.

Disamping pemberian aksi tegas berupa sanksi, Disdukpencapil senantiasa memfasilitasi berbagai kemudahan kepada seluruh masyarakat dalam hal perekaman e-KTP.

Adapun upaya Disdukpencapil melalui berbagai program perekaman e-KTP untuk masyarakat yakni mulai dari Dilan Amanah (Disdukpencapil Melayani Perekaman Anak Sekolah) untuk masyarakat yang berstatus siswa.

Kemudian program Dilan Jomblo (Disdukpencapil Melayani Perekaman Jompo, Disabilitas, dan ODGJ) bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan fisik dan lain sebagainya.

Baca juga Terus Bergerak, Disdukpencapil Gelar Dilan Amanah di SMKS Bangun Banua dan Ponpes Zaadul Muttaqin

Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut, Disdukpencapil juga menerima layanan perekaman e-KTP di Kantor Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu.

Hasan berharap, seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar tertib akan administrasi kependudukan terutama bagi yang belum melakukan perekaman ataupun yang belum memiliki e-KTP dapat segera melakukan perekaman e-KTP sebelum dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan layanan publik. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

DKUPM2

DKUMP2

Warga Serbu Pasar Murah Ramadhan 1443 Hijriah di Kecamatan Sungai Loban

Disdukpencapil

Disdukpencapil Prioritaskan Perekaman Bagi ODGJ, Tua Jompo dan Disabilitas

Tanah Bumbu

Delegasi Anak Tanah Bumbu Ikuti Jambore Pemuda Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Sekda Dr. H. Ambo Sakka : Fungsikan Jabatan Untuk Membantu Kesehatan Masyarakat

Bakesbangpol

Wakili Bupati Tanah Bumbu, Sekda Ambo Sakka Buka Sosialisasi Perundangan-Undangan Keormasan

Disdukpencapil

Disdukpencapil Sebut Program Dokter Rumantis Jadi Solusi Dimasa Pandemi

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Korban Rumah Terbakar di Kusan Tengah
Disbudporpar

Disbudporpar

Meriahkan HUT Ke-19, Pemkab Tanbu Gelar Lomba Bernuansa Islami