BATULICIN, RSB – Pemerintah kembali berencana mengeluarkan kebijakan baru yakni membebankan tarif Rp 1.000 untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kepala Disdukpencapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi ketika dikonfirmasi Kru RSB baru-baru tadi mengatakan, bahwa rencana tersebut hanya pemanfaatan data NIK untuk SKPD pengguna atau lembaga pengguna swasta atau pemerintah layanan- layanan publik yang sudah melakukan perjanjian kerja sama di Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).
Baca juga Disdukpencapil Tanbu Ukur Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Melalui Survey IKN
Diungkapkannya, penerapan tarif Rp 1.000 untuk akses NIK masih belum resmi atau baru sebatas wacana. Namun menurutnya, jika ke depan penerapan tarif untuk akses NIK yang digunakan oleh lembaga lain itu dikenakan, maka akan memberikan kontribusi atau sumbangan besar kepada pemerintah daerah.
Gento menilai, jika rencana itu akan diterapkan berarti harus ada dasar hukumnya, atau payung hukumnya, namun untuk saat ini belum ada. Karena dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia masih belum dijalankan pengenaan tarif pemanfaatan NIK tersebut.
Lebih lanjut dia menuturkan, apabila masyarakat tertib adalam administrasi kependudukan, maka akan berkontribusi terhadap tingkat validasi database. Dimana database yang valid akan dimanfaatkan oleh semua sektor layanan publik.
Adapun, selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. Namun karena keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya, kini Dirjen Dukcapil berniat untuk menerapkan tarif.
Dikutip dari Suara.com dari akun Instagram @underc0ver.id, Kamis (14/4/2022), Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan saat ini sudah saatnya server-server pelayanan dokumen kependudukan diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih. (Scl/Zhd/RSB)