Paskibraka Tanah Bumbu Kunjungi Beberapa Objek Wisata Budaya di Jawa Tengah Kadis Kominfosp Tanah Bumbu Tatap Muka Wartawan, Ingin Bentuk Press Room Pemkab Tanah Bumbu Gelar Workshop SAKIP di Banjarmasin DPMD Tanah Bumbu Sosialisasikan Inovasi Digitalisasi Penyaluran Dana Transfer Desa DKPP Tanah Bumbu Gelar Vaksinasi Rabies Serentak 2024

Home / Disperkimtan / Tanah Bumbu

Jumat, 27 Mei 2022 - 10:56 WIB

Disperkimtan Tanbu Jelaskan Usulan Pelepasan Kawasan Hutan Sudah Dikeluarkan SK Penyelesaiannya

"Usulan masyarakat tentang pelepasan kawasan hutan tahun 2009, kini sudah dikeluarkan SK penyelesaiannya." - Kepala Disperkimtan Kabupaten Tanah Bumbu H Ansyari Firdaus

BATULICIN, RSB – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan tentang tindak lanjut yang dilakukan tentang usulan pelepasan kawasan hutan.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Tanah Bumbu H Ansyari Firdaus kepada Kru RSB saat dikunjungi ke kantornya pada Selasa (24/5/2022) kemarin mengatakan, bahwa usulan dari masyarakat tentang pelepasan kawasan hutan tahun 2009, kini sudah dikeluarkan SK penyelesaiannya.

Dalam hal ini yang menerbitkan SK penyelesaiannya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah ditindaklanjuti dengan tata batas di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga Tahun ini Disperkimtan Tanbu Kembali Ajukan BSPS Anggaran 2023

Pada SK penyelesaian tersebut berisi pola penyelesaian usulan dengan beberapa pilihan yakni ada yang dikeluarkan dari kawasan kehutanan, ada yang dijadikan perhutanan sosial dan ada juga usulan yang ditolak.

Kemudian wilayah rumah yang dikeluarkan akan ditindaklanjuti dengan membuatkan sertifikat redistribusi tanah yang diterbitkan oleh BPN.

Kewenangan penerbitan sertifikasi tanah tersebut merupakan kewenangan dari pihak BPN, dan kewenangan pihak pemerintah daerah yang diemban oleh Disperkimtan Tanah Bumbu hanya membantu usulan untuk dikeluarkan, pendampingan, dan penyuluhannya.

Disperkimtan

Saat ini program pelepasan kawasan hutan sudah berada dalam tahap penyuluhan kepada masyarakat dari empat desa, untuk mensosialisasikan terkait dengan kelanjutan desa yang akan ditetapkan sebagai penerima program sertifikat redistribusi.

Saat ini program pelepasan kawasan hutan sudah berada dalam tahap penyuluhan kepada masyarakat dari empat desa, untuk mensosialisasikan terkait dengan kelanjutan desa yang akan ditetapkan sebagai penerima program sertifikat redistribusi.

Setelah pelaksanaan sosialisasi, BPN akan melakukan pengukuran tanah yang mana ini juga merupakan kewenangan dari BPN dan kemudian nanti akan dibuatkan sertifikat.

Ansyari juga menambahkan, tahun ini sertifikat redistribusi yang akan diterbitkan oleh BPN berjumlah kurang lebih sekitar 600 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

RSUD Tanah Bumbu Sosialisasikan Mengenal Stroke Lebih Dekat

Religi

Tausiah Kegiatan Rutin Keagamaan, Ustadz Hidayatullah Sampaikan Kajian Tentang Amalan dan Keutamaan 10 Muharram

DKUMP2

Harga Kebutuhan Pokok Minggu Kedua Januari 2022 Terpantau Stabil

Tanah Bumbu

Monitoring Pelaksanaan 1D1M, DPMD Tanah Bumbu Segera Luncurkan Aplikasi Sajadah 

Tanah Bumbu

Februari 2024, Dinas Perikanan Tanah Bumbu Pindah ke Pulau Salak Kecamatan Kusan Hilir

Tanah Bumbu

Menjelang Peresmian, Pendopo Serambi Madinah Dibersihkan

Tanah Bumbu

Dr. Ambo Sakka : Hari Ini, Abah Bupati Zairullah Pimpin Rapat Koordinasi
Setarap

Kec. Satui

Sekda Tanah Bumbu Kunjungi Desa Setarap