BATULICIN, RSB – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Tanah Bumbu menjelaskan tentang tindak lanjut yang dilakukan tentang usulan pelepasan kawasan hutan.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Tanah Bumbu H Ansyari Firdaus kepada Kru RSB saat dikunjungi ke kantornya pada Selasa (24/5/2022) kemarin mengatakan, bahwa usulan dari masyarakat tentang pelepasan kawasan hutan tahun 2009, kini sudah dikeluarkan SK penyelesaiannya.
Dalam hal ini yang menerbitkan SK penyelesaiannya adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah ditindaklanjuti dengan tata batas di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga Tahun ini Disperkimtan Tanbu Kembali Ajukan BSPS Anggaran 2023
Pada SK penyelesaian tersebut berisi pola penyelesaian usulan dengan beberapa pilihan yakni ada yang dikeluarkan dari kawasan kehutanan, ada yang dijadikan perhutanan sosial dan ada juga usulan yang ditolak.
Kemudian wilayah rumah yang dikeluarkan akan ditindaklanjuti dengan membuatkan sertifikat redistribusi tanah yang diterbitkan oleh BPN.
Kewenangan penerbitan sertifikasi tanah tersebut merupakan kewenangan dari pihak BPN, dan kewenangan pihak pemerintah daerah yang diemban oleh Disperkimtan Tanah Bumbu hanya membantu usulan untuk dikeluarkan, pendampingan, dan penyuluhannya.
Saat ini program pelepasan kawasan hutan sudah berada dalam tahap penyuluhan kepada masyarakat dari empat desa, untuk mensosialisasikan terkait dengan kelanjutan desa yang akan ditetapkan sebagai penerima program sertifikat redistribusi.
Setelah pelaksanaan sosialisasi, BPN akan melakukan pengukuran tanah yang mana ini juga merupakan kewenangan dari BPN dan kemudian nanti akan dibuatkan sertifikat.
Ansyari juga menambahkan, tahun ini sertifikat redistribusi yang akan diterbitkan oleh BPN berjumlah kurang lebih sekitar 600 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (Fdr/Zhd/RSB)