BATULICIN, MC Diskominfo – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar pertemuan dengan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pihak Toko Modern, Kamis (17/02/2022) kemarin.
Kepala DKUMP2 Tanah Bumbu, H. Denny Hariyanto mengatakan, kegiatan itu dilakukan dalam rangka memfasilitasi para UKM di Tanah Bumbu untuk memperluas jaringan pemasaran hasil produknya dan juga untuk meningkatkan daya saing produk lokal dalam kancah pasar global yang sudah semakin ketat. Dimana seperti dilihat selama ini, produk luar kabupaten sudah sangat mendominasi sebagian besar perdagangan di Tanah Bumbu.
Selain DKUMP2, pada pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Bagian Ekonomi dan SDA Setda Tanah Bumbu serta menghadirkan 24 para pelaku UKM dengan menampilkan lebih dari 50 jenis hasil produk baik kering maupun basah.
Menurut H. Denny, dari hasil analisa produk yang ditampilkan oleh para pelaku UKM, sebanyak lebih dari 15 varian produk sudah mencapai nilai yang bisa dikerjasamakan pemasarannya melalui toko modern.
Sedangkan produk yang lainnya, masih harus dilakukan pembinaan untuk pemenuhan standar persyaratan, seperti masih ada yg belum mencantumkan berat (gramasi) dan masa ekonomis barang pada kemasan.
Dia menegaskan, seharusnya sesuai dengan peraturan Barang Dalam Keadaan Terbungkus ( BDKT) diwajibkan untuk mencantumkan berat dan juga tanggal kadaluarsa produk tersebut.
Terkait hal itu, Denny menambahkan, secara bertahap DKUMP2 akan membina para pelaku UKM untuk memenuhi persyaratan dimaksud, agar sesegera mungkin produk mereka bisa mendapatkan tempat pemasaran di toko modern.
Denny juga menyatakan bahwa ajang pertemuan seperti ini akan terus berlanjut, sehingga jaringan pemasaran produk UKM Tanah Bumbu semakin luas.
Sementara itu, dari pihak Toko Modern yang dipimpin oleh Deputi Branch Manager, Bambang Purwanto, menyampaikan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk bekerjasama dengan para UKM di Tanah Bumbu dalam hal pemasaran hasil produk UKM di gerai- gerai dengan sistem pembayaran yang sesuai kesepakatan dan tidak memberatkan pihak UKM.
Sedangkan jumlah produk yang dikerjasamakan tersebut juga sesuai kemampuan dari UKM itu sendiri dan produknya memenuhi persyaratan mutu serta perizinan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh toko modern. (Rel/Zhd/RSB)