BATULICIN, Warta Tanbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus berupaya meningkatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari pemerintah pusat melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Salah satunya dengan melibatkan peran media massa dalam percepatan perwujudan Tanah Bumbu sebagai Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tanah Bumbu, Hj Narni, pada Senin (14/2/2022) mengatakan, ada empat elemen pendukung untuk mewujudkan program Kota Layak Anak, mulai dari pemerintah, masyarakat, media massa maupun dunia usaha.
Menurutnya, media massa memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak.
Narni mencontohkan, dalam memuat pemberitaan mengenai anak, mengutip 12 butir Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) untuk menjaga hak-hak anak dari labelisasi negatif publik yang diterbitkan Dewan Pers di Jakarta 9 Februari 2019.
Di antaranya, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Selain itu, dalam pemberitaan secara faktual dengan kalimat, narasi, visual audio yang bernuansa positif, empati, dan atau tidak membuat deskripsi, rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.
Dalam mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.
Selain 12 butir pedoman pemberitaan ramah anak itu, Narni mengharapkan wartawan memegang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap pemberitaannya.
Sementara itu, untuk mencegah kekerasan terhadap anak, Narni mengajak semua untuk menjalankan program ‘Three Ends’ atau ‘Tiga Akhiri’, yakni akhiri kekerasan perempuan dan anak, akhiri perdagangan orang, dan akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.
Lebih jauh dipaparkan, Program Three Ends itu merupakan program untuk mewujudkan perempuan dan anak yang berkualitas mandiri dan berkepribadian.
Untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan Kota Layak Anak, dapat diukur dengan lima klaster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran Kota Layak Anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak.
Selain peran melalui pemberitaan media juga melalui kegiatan jurnalistik Forum Anak Daerah (FAD) dalam rangka memberikan pengetahuan jurnalistik di antaranya tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) maupun pengetahuan konten media layak anak.
Sesuai regulasi, Kota Layak Anak didefinisikan sebagai kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Setidaknya terdapat 5 klaster yang harus dipenuhi dalam mewujudkan kota layak anak, yaitu:
- hak sipil kebebasan
- Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif
- Kesehatan dasar dan kesejahteraan
- Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya
- Perlindungan khusus.
Dalam penyelenggaraan KLA, media massa diharapkan dapat berperan aktif dalam mempublikasikan eksistensi anak dengan memperhatikan kaidah jurnalistik yang layak dibaca anak-anak.
Dengan terwujudnya Kota Layak Anak Bumi Bersujud maka diharapkan sistem pembangunan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. (Wtol/Zhd/RSB)