BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Inspektorat Daerah Tanah Bumbu meminta agar semua SKPD dan lembaga pemerintah desa wajib belanja pengadaan barang dan jasa harus menggunakan produk dalam negeri.
Inspektur Yulian Herwati melalui Inspektur Pembantu (Irban) Dua Edi Prasetia ketika menghadiri live talkshow interaktif di Radio Swara Bersujud, belum lama ini, mengatakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 bahwasa pengadaan produk dalam negeri diwajibkan kepada pengguna dana yang bersumber dari APBD dan APBN.
“Saat ini Inspektorat telah melakukan review terhadap penggunaan P3DN, dan audit kinerja P3DN yang dalam proses pelaksanaan,” kata Edi Prasetia saat itu didampingi Irban Empat Ira Kristiana.
Menurutunya, P3DN memberikan manfaat bagi pembuat produknya dan meningkatkan penghasilan masyarakat setempat.
Ia menghimbau agar meminimalisir penggunaan produk impor karena sangat berpengaruh terhadap pendapatan warga sekitar.
“Semua yang menggunakan Dana APBD dan APBN baik itu pemerintahan desa dan sekolah wajib melakasanakan P3DN ini,” tegasnya.
Ia berharap, semua SKPD dapat menggunakan produk dalam nageri sebagai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat setempat.
Penulis : Yudistira Aryadi
Editor : Desy Aulia Asran