BATULICIN, radio-swarabersujud.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat koordinasi (rakor) reforma agraria di bidang tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, yang berlangsung di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati, Selasa (28/4/2026).
Rakor ini dibuka Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Sekretaris Daerah Yulian Herawati. Dalam sambutannya, ia berharap melalui koordinasi tersebut berbagai persoalan terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan dapat segera diselesaikan, khususnya terhadap tanah yang selama ini mengalami ketidaksesuaian status.

“Dengan adanya rapat koordinasi ini, kami berharap seluruh permasalahan pertanahan, terutama terkait kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang belum tepat, dapat segera ditangani dan diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala Badan Bank Tanah, Turmudzi, menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam menata struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan.

Ia menegaskan, Badan Bank Tanah hadir sebagai wadah untuk mengelola lahan yang pada dasarnya telah dikuasai, digarap, dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Melalui skema tersebut, masyarakat nantinya akan difasilitasi dalam penerbitan sertifikat sebagai bentuk legalitas atas tanah yang mereka kelola.
“Badan Bank Tanah bukan mengambil alih lahan masyarakat, melainkan membantu memberikan kepastian hukum melalui sertifikasi. Kami memastikan tanah berstatus HPL tidak dalam kondisi sengketa, tidak tumpang tindih, memiliki dokumen lengkap, serta dikelola sesuai perencanaan,” jelasnya.
Turmudzi juga menambahkan bahwa Badan Bank Tanah merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberikan kewenangan khusus dalam pengelolaan tanah.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko, dalam paparannya menyampaikan bahwa rakor ini merupakan bagian dari koordinasi seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten.

Menurutnya, negara ingin memastikan bahwa tanah yang didistribusikan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat penerima. Dalam skema yang diterapkan, masyarakat akan diberikan sertifikat dengan status hak pakai selama 10 tahun.
“Setelah dimanfaatkan dengan baik dan sesuai ketentuan, barulah masyarakat dapat mengajukan peningkatan status menjadi hak milik,” terangnya.
Melalui rakor ini, diharapkan terjalin sinergi antar pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan tanah.
Penulis : Hamdan Subhan
Editor : Ardi Fitriansyah


