0
BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu sukses menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan perda tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua Sa’id Ismail Kholil Alaydrus, Selasa (4/7/2023).
Sebelum pengambilan keputusan, sebanyak lima fraksi diantaranya fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Amanat Nasional, melalui juru bicaranya menerima dan menyetujui terhadap penetapan Raperda menjadi Perda tentang LPJ APBD Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu dari pihak eksekutif juga turut berhadir, Bupati Tanah Bumbu dr. H. M. Zairullah Azhar M.Sc yang diwakili Sekretaris Daerah Dr. H. Ambo Sakka M.Pd atas nama Pemerintah Daerah dan masyarakat menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas ditetapkannya Perda tersebut yang mana merupakan suatu keputusan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya berkaitan dengan saran pendapat yang ditujukan kepada pihak eksekutif terkait dengan laporan pelaksanaan APBD TA 2022 tentang penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu akan segera diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Ambo juga menjelaskan mengenai permasalahan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) yang mana status hibah akan dikaji ulang karena itu menjadi problem dari awal sampai saat itu dan status hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah belum ada kejelasan sehingga hal ini perlu ada kajian khusus terkait dengan cara menangani persoalan tersebut.
Lebih lanjut, ia juga menanggapi pendapat akhir fraksi tentang PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang menjadi temuan BPK, Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah berjanji dalam waktu 60 hari akan ada progres yang dapat laporkan kembali kepada BPK perwakilan Kalimantan Selatan.
Dengan lahirnya Perda tentang LPJ APBD Tahun Anggaran 2022, agar menjadi bahan dasar untuk melaksanakan APBD Tahun anggaran 2023-2024 yang lebih baik lagi dengan penuh tanggung jawab, efisien dan efektif serta berguna bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Begitu pula harapan terkait dengan penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari opini BPK juga tetap akan diusahakan agar terus bertahan mendapatkan yang ke-11 kalinya atas kerjasama, sinergitas antara eksekutif dan legislatif Kabupaten Tanah Bumbu.
Paripurna DPRD turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, Komite Percepatan Pembangunan Daerah, Pimpinan SKPD di lingkup Pemerintah Daerah, Anggota DPRD Tanah Bumbu, Perwakilan Pimpinan PDAM Bersujud, Pimpinan Kepala Bank Kalsel, dan tamu lainnya.
Penulis : Fitriana Rahma
Editor : Desy Aulia Asran