BATULICIN, RSB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu berencana untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi 100 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono ketika menjadi narasumber talkshow di Studio RSB beberapa waktu kemarin.
Lebih lanjut ditambahkannya, sejak adanya pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Bapenda pada 2014 yang lalu belum pernah ada kenaikan NJOP, maka pada 2022 ini akan dilakukan kenaikan.
Hal itu menurut Andrianto, dilakukan agar tidak membebani masyarakat rencana menaikkan NJOP ini, maka masyarakat akan diberikan diskon sekitar 80 persen untuk insentif daerah, sehingga kenaikan nilainya tidak terlalu signifikan.
Alasan dari kenaikan NJOP ini berdasarkan masukan dari masyarakat yang ingin melakukan kredit di bank, karena bank menggunakan sistem besar kecilnya NJOP daerah.
Jadi, jika nilai NJOP daerah rendah, maka nilai kredit yang disetujui oleh bank untuk masyarakat juga rendah sesuai dengan ketentuan.
Dipaparkannya, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak menjadi 100 persen akan diberlakukan pada tahun ini dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kini pihak Bapenda sudah merancang simulasi dan menunggu terbitnya Peraturan Bupati, maka kemungkinan PBB yang dianggarkan di tahun ini sudah terjadi kenaikan NJOP.
Walaupun NJOP naik sampai 100 persen, tapi pembayaran PBB dari masyarakat tidak naik sampai dua kali lipat dari sebelumnya, hanya sekitar 10 atau 20 persen saja.
Dengan adanya kenaikan NJOP, Andrianto berharap, akan menjadi alternatif lain guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah, sehingga masyarakat dapat melakukan pengajuan kredit dengan maksimal karena nilai yang naik sudah mendekati real di pasar. (Fdr/Zhd/RSB)