KUSAN TENGAH, RSB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Senin (21/3/2022) kemarin.
Kegiatan rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.
Adapun dua buah Raperda Kabupaten Tanah Bumbu yang dimaksud yakni Raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Baca juga Ketua DPRD Tanah Bumbu Hadiri Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dari KPK RI
Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu Abah HM. Zairullah Azhar yang diwakili Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, menyampaikan penghargaan yang tinggi dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan dua buah Raperda dimaksud.
Menurutnya, Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa itu dibentuk dengan maksud untuk memberikan pedoman maupun petunjuk teknis agar nanti pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak se-Kabupaten Tanah Bumbu dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya tujuan Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa untuk menjamin kepastian hukum serta landasan untuk mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa serentak yang menjadi dasar dan rujukan bagi panitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan, dan panitia pemilihan tingkat desa.
Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, hal itu digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Selain itu, ditambahkannya, bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.
Dengan disetujui dan disepakatinya dua buah Raperda itu, selanjutnya akan diberikan nomor register yang mana nomor tersebut diperoleh dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat berlaku secara efektif, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan Masyarakat di Bumi Bersujud. (Fdr/Zhd/RSB)