BATULICIN, radio-swarabersujud.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pemasangan Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran (Tapping Box), di ruang Rapat Bersujud l kantor bupati setempat, Kamis (8/8/2024).
Pada awal tahun sistem tapping box telah bekerjasama dengan Bank Kalsel dan sudah ada 75 pelaku usaha yang menggubakan sistem tersebut.
Pada sosialisasi ini, mengundang para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memahami serta membantu pelaku usaha dan pemerintah daerah agar bisa mengontrol masyarakat yang wajib bayar pajak.
“Pada Oktober nanti melalui APBD terhadap kewajiban pajak kepada pelaku usaha khususnya konsumen yang makan di restoran atau rumah makan, dan menginap di hotel, bisa terdaftar dan berkontribusi untuk membayar pajak,” kata Kepala Bapenda Tanah Bumbu H. Deny Harianto.
H. Deny menjelaskan, evaluasi dari KPK untuk Tanah Bumbu, harus terpasang 600 tapping box, hal itu yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan sosialisasi secara bertahap agar target tersebut bisa tercapai.
Selanjutnya pada bulan Desember, Bapenda akan melakukan pengundian hadiah bagi masyarakat yang wajib pajak dan telah melakukan pembayaran pajak. Hal itu dilakukan pemerintah untuk mengapresiasi masyarakat wajib pajak.
“Hadiahnya umroh, motor, sepeda listrik dan peralatan elektronik lainnya,” ungkap H. Deny Harianto.
Harapannya dengan adanya sosialisasi ini khususnya pelaku usaha adalah untuk melakukan dan menerapkan tapping box karena kebijakan bersama karena bukan hanya sebelah pihak yang bergerak tetapi semua pihak dari masyarakat,pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Tapping box atau Alat Perekam Data Transaksi Pembayaran adalah alat pemantauan pajak untuk menghindari penyalahgunaan dengan merekam setiap transaksi yang dilakukan.
Penulis : Alina Risma
Editor : Ardi Fitriansyah