BATULICIN, RSB – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu telah melaksanakan kegiatan audit kearsipan internal tahun 2022 dengan objek pengawasan sebanyak 26 SKPD lingkup Pemkab Tanah Bumbu dengan jumlah 80 unit pengolah.
Adapun jadwal pelaksanaan audit terhitung dari tanggal 4 April sampai 9 Juni 2022.
Audit Kearsipan Internal adalah audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip.
Baca juga Dispersip Tanbu Gelar Rekon Arsip Aktif SKPD Triwulan Pertama
Secara teknis audit kearsipan internal ini dilakukan oleh tim audit dari LKD Kabupaten Tanah Bumbu, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu Yulia Rahmadani, mengatakan bahwa sudah terlaksana audit kearsipan pada 8 objek pengawasan di antaranya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Perikanan dan DPMPTSP.
Adapun aspek yang dinilai dalam Pengawasan Kearsipan Internal, di antaranya pengelolaan arsip dinamis, terdiri dari aspek penciptaan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip.
Selanjutnya Sumber Daya Kearsipan, terdiri dari aspek SDM Kearsipan serta Prasarana dan Sarana Kearsipan.
Dengan adanya audit dan pengawasan kearsipan, diharapkannya dapat terwujud pengelolaan kearsipan yang lebih baik. Terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan demikian dapat terwujud akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga memori kolektif bangsa.(Bas/Zhd/RSB)