Sekda Tanah Bumbu H Ambo Sakka Tinjau Gedung Baru SMPN 4 Kusan Hilir Komisi I DPRD Tanah Bumbu Sidak RSUD Rumah Sehat Amanah Husada Untuk Program Makan Sehat Bergizi, Pemkab Tanah Bumbu Siapkan Anggaran Rp64 Miliar Tidak Takut dengan Masa Depan, Guru Abdul Hamid : Mereka Adalah Wali Allah Kunjungan Komisi III DPRD Tanah Bumbu ke BPBD Tanah BumbuĀ 

Home / Arsip / Dispersip / Tanah Bumbu

Senin, 4 April 2022 - 10:03 WIB

Dispersip Tanbu Gelar Rekon Arsip Aktif SKPD Triwulan Pertama

Rekon Arsip Aktif SKPD triwulan pertama oelh Dispersip Tanbu

Rekon Arsip Aktif SKPD triwulan pertama oelh Dispersip Tanbu

SIMPANG EMPAT, RSB- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu telah menggelar rekon arsip aktif SKPD triwulan pertama.

Rekon dihadiri oleh Arsiparis ( Pengelola Arsip SKPD )Unit Kerja dengan jadwal yang telah diatur secara bergantian per SKPD, dilaksanakan dari  29 hingga 31 Maret 2022 di Gedung Sekretariat PKK Kecamatan Simpang Empat.

Baca juga Dispersip Tanbu Jadi Pelopor Pertama Pengguna Aplikasi Srikandi se-Kalsel

Plt. Kepala Dispersip Tanah Bumbu, Muhammad Yusri mengatakan, bahwa kegiatan itu bertujuan untuk melihat dan mencocokkan  berapa banyak arsip yang diciptakan SKPD/Unit Kerja per bulannya, dan apakah penciptaan arsip SKPD/Unit Kerja sudah sesuai dengan Tata Naskah Dinas.

Dispersip

Arsiparis Unit Kerja Rekon Arsip Aktif SKPD dari 29 – 31 Maret.

Secara teknis kegiatan rekon arsip itu dilakukan oleh tim  rekon arsip dari LKD Kabupaten Tanah Bumbu dengan melihat berapa jumlah surat masuk dan surat keluar dalam daftar arsip aktif yang telah dibuat oleh Arsiparis Unit Kerja tiap bulannya, kemudian mengecek beberapa sampel penciptaan surat keluar yang dicocokkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas Nomor 15 Tahun 2009. 

Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam hal penciptaan arsip, tim rekon arsip akan memberikan catatan sebagai bahan masukan untuk perbaikan penciptaan arsip selanjutnya.

Dispersip

“Kegiatan ini bertujuan untuk melihat dan mencocokkan berapa banyak arsip yang diciptakan SKPD/Unit Kerja per bulannya, dan apakah penciptaan arsip SKPD/Unit Kerja sudah sesuai dengan Tata Naskah Dinas.” –
Muhammad Yusri, Plt. Kepala Dispersip Tanah Bumbu.

Ditambahkan Yusri, pengelola arsip ditugaskan setiap bulannya membuat daftar arsip yang diciptakan dan nanti sebagai bahan data penyusunan arsip. 

Di akhir kesempatan, ia menegaskan, bahwa Rekon arsip merupakan pembinaan kearsipan yang berkelanjutan dan juga sebagai upaya untuk memonitor dan memastikan bahwa semua arsip yang tercipta telah dibuatkan daftar arsip. (Bas/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Satukan Langkah, Dinas P3AP2 Tanbu Gelar Pertemuan Dunia Usaha dan Media Wujudkan KLA

Tanah Bumbu

Tiga Besar Lomba ASR 2024, Husain : Menjadi Semangat untuk Berprestasi Lagi Bagi RSBĀ 

Tanah Bumbu

Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu 2024, Abah Zairullah : Kita Mengundang Habib Luthfi

Tanah Bumbu

Bangun Rest Area di Perbatasan Tanah Bumbu – Tanah Laut, Dinas PUPR Tanah Bumbu Alokasikan Dana Rp 1 Miliar

Tanah Bumbu

Raperda Inisiatif BUMDes dan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Disetujui

Tanah Bumbu

Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu, Penghasil Utama Produksi Gula Habang

Tanah Bumbu

Delegasi Anak Tanah Bumbu Ikuti Jambore Pemuda Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Disperkimtan

Disperkimtan

Bupati Abah Zairullah Buka Lomba Lukis Tembok Mural Sambil Berwisata