Kadis Pendidikan Amiluddin : Kenaikan Gaji Guru Semakin Bagus Kualitas Pendidikan Bagian Hukum Setda Tanah Bumbu Sosialisasikan Program Bakuliling BPBD Tanah Bumbu Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Desember 2024 dan Januari 2025 Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Sungai Loban Berlangsung Meriah Selama Kepemimpinan Abah Zairullah Sudah 27 Desa Dimekarkan

Home / DP3AP2KB / Tanah Bumbu

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:25 WIB

Kasus Pernikahan Usia Dini di Tanah Bumbu Terbilang Tinggi

"Kalimantan Selatan termasuk provinsi di Indonesia yang tinggi perkawinan anak usia dini, data dari BPS tahun 2019 anak yang menikah di bawah umur 18 tahun sebesar 11,21 persen." - Mahrian, Analis Pemberdayaan Ibu dan Anak DP3AP2KB Tanah Bumbu.

BATULICIN. RSB – Kasus pernikahan dini di wilayah Kalimantan Selatan termasuk tinggi secara nasional, di Tanah Bumbu sendiri kasus pernikahan dini yakni menikah di bawah usia 19 terbilang cukup tinggi.

Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu, Hj. Narni melalui Analis Pemberdayaan Ibu dan Anak, Mahrian kepada Kru RSB saat menjadi narasumber program talkshow, Selasa (17/5/2022) mengungkapkan Kalimantan Selatan termasuk provinsi di Indonesia yang tinggi perkawinan anak usia dini, data dari BPS tahun 2019 anak yang menikah di bawah umur 18 tahun sebesar 11,21 persen.

Baca juga Cegah Nikah Dini, DP3AP2KB Tanbu Berikan Layanan Konseling Pranikah

Sementara itu, untuk kasus yang sama di Tanah Bumbu pada tahun 2020, pernikahan anak usia dini terdapat 145 pasangan, dan untuk tahun 2022 dari awal bulan sampai Mei sekitar 37 pasangan yang nikah di bawah umur 19 tahun.

Dan dijelaskannya, rata-rata pernikahan usia dini yang mendaftar, yakni banyak yang hamil di luar nikah dengan usia kehamilan dari tiga bulan, enam bulan bahkan ada yang sudah mengandung kehamilan sembilan bulan.

Tingginya kasus pernikahan dini di Tanah Bumbu menurut penyebabnya adalah ketidaksetaraan gender, ekonomi dan kemiskinan, globalisasi atau prilaku remaja, dan regulasi. 

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa bahaya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi sang ibu, tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka dilahirkan.

Oleh karena itu, DP3AP2KB Tanah Bumbu mengingatkan untuk menghindari pernikahan usia dini, sehingga bisa melahirkan anak berkualitas dan berdaya saing di masa yang akan datang. (Scl/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

BPBD Tanah Bumbu Pasang Alat Deteksi Banjir pada Tiga Titik
damkar

Dinas PolPP dan Damkar

Pemkab Tanbu Ikuti HUT ke-103 Damkar dan Penyelamatan

Dinas PolPP dan Damkar

Satpol PP dan Damkar Tanbu Terapkan Penertiban Secara Manusiawi Melalui Banyak Tahap

RSUD

Bagaimana Obat Pasien RSUD Amanah Husada Sampai ke Rumah, Begini Caranya
Dinkes

Covid-19

Tanggapi Himbauan Sekda, Dinkes Tanbu Telah Laksanakan Pelayanan Jemput Bola

Disdukpencapil

Syarat Pembuatan Dokumen Akta Perkawinan

Tanah Bumbu

Silaturahmi dengan Jamaah Calon Haji, Bupati Zairullah Doakan Semoga Menjadi Haji Mabrur

Tanah Bumbu

Bambang Hari Widodo Resmi dilantik Menjadi Kepala Lapas Kelas III Batulicin