BATULICIN. RSB – Kasus pernikahan dini di wilayah Kalimantan Selatan termasuk tinggi secara nasional, di Tanah Bumbu sendiri kasus pernikahan dini yakni menikah di bawah usia 19 terbilang cukup tinggi.
Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu, Hj. Narni melalui Analis Pemberdayaan Ibu dan Anak, Mahrian kepada Kru RSB saat menjadi narasumber program talkshow, Selasa (17/5/2022) mengungkapkan Kalimantan Selatan termasuk provinsi di Indonesia yang tinggi perkawinan anak usia dini, data dari BPS tahun 2019 anak yang menikah di bawah umur 18 tahun sebesar 11,21 persen.
Baca juga Cegah Nikah Dini, DP3AP2KB Tanbu Berikan Layanan Konseling Pranikah
Sementara itu, untuk kasus yang sama di Tanah Bumbu pada tahun 2020, pernikahan anak usia dini terdapat 145 pasangan, dan untuk tahun 2022 dari awal bulan sampai Mei sekitar 37 pasangan yang nikah di bawah umur 19 tahun.
Dan dijelaskannya, rata-rata pernikahan usia dini yang mendaftar, yakni banyak yang hamil di luar nikah dengan usia kehamilan dari tiga bulan, enam bulan bahkan ada yang sudah mengandung kehamilan sembilan bulan.
Tingginya kasus pernikahan dini di Tanah Bumbu menurut penyebabnya adalah ketidaksetaraan gender, ekonomi dan kemiskinan, globalisasi atau prilaku remaja, dan regulasi.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa bahaya pernikahan dini, bukan hanya membahayakan bagi sang ibu, tapi juga anak (bayi) yang belum saatnya mereka dilahirkan.
Oleh karena itu, DP3AP2KB Tanah Bumbu mengingatkan untuk menghindari pernikahan usia dini, sehingga bisa melahirkan anak berkualitas dan berdaya saing di masa yang akan datang. (Scl/Zhd/RSB)