BATULICIN, RSB – Untuk mencegah nikah di usia dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah untuk memberikan konseling bagi calon pengantin yang akan meminta dispensasi nikah.
Kepala DP3AP2KB Tanah Bumbu, Hj. Narni melalui Analis Kebijakan, Nor Hasanah kepada Kru RSB saat menjadi narasumber program talkshow, Selasa (17/5/2022) mengatakan, sesuai aturan pernikahan harusnya untuk remaja yang sudah berusia minimal 19 tahun. Untuk mencegah nikah di bawah usia 19 tahun, dinasnya memberikan konseling bagi remaja yang akan menikah.
Dijelaskan Sanah, pasangan yang nikah di usia dini harus dapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Dengan adanya hasil layanan konseling dan psikotes klinis bagi yang menikah dini, DP3AP2KB nanti bisa memberikan pertimbangan-pertimbangan.
Baca juga Implementasikan Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah, Dinas P3AP2KB Siapkan Generasi Cemerlang 2035
Meskipun keputusan boleh atau tidaknya diberikan dispensasi nikah ada di Pengadilan Agama, setidaknya hasil konseling pranikah itu bisa dipertimbangkan, apakah si calon pengantin ini benar-benar siap menikah, atau belum.
Pihak yang meminta dispensasi nikah akan ditangani oleh konselor hingga psikolog klinis, untuk mengetahui apakah anak atau remaja tersebut sudah siap ke jenjang pernikahan atau belum. Untuk tes dan layanan konseling diarahkan ke Lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga (Pusbaga).
Nanti dalam konseling itu akan diajukan beberapa pertanyaan, contohnya alasan ingin menikah dini. Sekalian juga diberikan edukasi bagaimana sisi pernikahan itu, begitu juga dengan konsekuensinya. Baru setelah itu diberikan tes khusus untuk menghimpun poin-poin layak dan tidaknya.
Menutup pemaparan, Sanah menyebutkan, untuk memenuhi kriteria sebagai pasangan calon pengantin, yang bersangkutan diarahkan memenuhi kelengkapan berkas persyaratan berupa Kartu Keluarga, KTP, ijazah terakhir dan yang paling penting surat tes kehamilan. (Scl/Zhd/RSB)