SIMPANG EMPAT , RSB– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu kembali menggelar razia anak jalanan dalam rangka penertiban di kawasan Lampu Merah Plajau Kecamatan Simpang Empat, Rabu (23/2/2022).
Dalam penertiban anak jalanan kali ini petugas mengamankan 6 orang, dimana 3 diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.
Mereka sering melakukan aktivitas di Kawasan Lampu Merah Simpang Empat dengan memberikan jasa membersihkan kaca mobil pengendara roda empat yang sedang stop di lampu merah.
Ketika dikonfirmasi media, Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam anak jalanan.
Disebutkannya, tiga anak diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan tiga orang lainnya langsung dibawa untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut laporan, keberadaan mereka seringkali dianggap mengganggu masyarakat pengendara dengan kegiatan para anak jalanan tersebut saat lampu merah.
Selanjutnya mereka yang diamankan langsung di bawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu untuk dilakukan pembinaan dan menandatangani berita acara agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Lebih lanjut Anwar menambahkan, pihaknya terus melaksanakan kegiatan rutin itu sebagai Penegakan Perda No 9 tahun 2018.
Baca juga Satpol PP dan Damkar Tanbu Turut Berkontribusi Dalam Raker SKPD
Razia anak jalanan itu dijelaskannya, merupakan tugas rutin dan perintah langsung pimpinan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Selaku Penegak Perda dinasnya ingin selalu hadir di masyarakat demi terciptanya ketertiban dan ketenteraman.
Anwar meminta kepada masyarakat, jika menemukan gangguan ketertiban dan ketenteraman agar tidak sungkan-sungkan melapor, karena petugas Satpol PP dan Damkar akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. (Wtol/Zhd/RSB)