Hari Ini, Bupati Zairullah Kembali Kunjungi Kecamatan-kecamatan di Tanah Bumbu Ketua PGRI Tanah Bumbu Dorong Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer dan Swasta Dewan Pendidikan Tanah Bumbu Monitoring Tiga SMPN yang Berada di Simpang Empat Disdukcapil Tanah Bumbu Gelar Pelayanan Keliling di Desa Karang Rejo Ustadz Hidayatullah Ali: Malam Nisfu Syaban, Malam Bagus Untuk Panjatkan Doa

Home / Dishub / Tanah Bumbu

Jumat, 18 Februari 2022 - 12:30 WIB

Dishub Tanbu Respon Positif Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Zero ODOL

SIMPANG EMPAT, RSB- Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu memberikan respon positif terkait dengan kegiatan rapat sosialisasi penegakan hukum yang diselenggarakan di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (17/2/2022) kemarin

Adapun sosialisasi penegakan hukum yang dimaksud mengenai Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan zero over dimensi dan over loading (ODOL) Tahun 2023 serta penyampaian surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan Kp. Asam Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga Dishub Kalsel Sosialisasikan Penegakan Hukum Zero ODOL di Tanah Bumbu

Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Achmad Marlan, mengucapkan terima kasih dan rasa syukur karena kegiatan sosialisasi itu sudah bisa diselenggarakan di Bumi Bersujud yang artinya sudah memenuhi kategori persyaratan.

Disebutkannya, sebanyak 177 perusahaan atau yang mewakili sudah berhadir, baik dari transportasi darat, pelabuhan, atau pemilik tambang serta terpenting peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskannya, aturan muatan yang sudah ditetapkan yakni para pekerja dan pemilik perusahaan hanya dibolehkan membawa muatan dengan berat maksimal yakni 8 ton dalam setiap kali lewat, yang mana aturan itu akan diberlakukan pada 2023 mendatang.

Baca juga Utamakan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Dishub Tanbu Tegaskan Wajib Uji Kelayakan

Sehingga, Marlan memberikan himbauan kepada masyarakat ataupun pemilik perusahaan untuk tidak melanggar aturan tersebut, karena dari pihak Dinas Perhubungan akan sering melakukan pengecekan di jalan.

Selain itu dia juga berharap, dengan adanya kontribusi seluruh pihak yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang akan diberlakukan, sehingga nantinya dapat tercipta lingkungan dengan kondisi jalan yang baik pula. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Zairullah Azhar Resmikan Dua Kantor Sekaligus

Tanah Bumbu

Dinas PMD Laksanakan Rakor Bersama Seluruh Camat Terkait Evaluasi 1 Desa 1 Masjid

Tanah Bumbu

Pemdes Sungai Lembu Berikan Reward Kepada Santri SDSM

Tanah Bumbu

Kecamatan Angsana Siap Amankan Pemilu Serentak 2024

Tanah Bumbu

Mimbar Masjid untuk Masjid Apung ZA Pagatan Sudah Datang

Tanah Bumbu

DR. Ambo Sakka : Nama RSUD DHAAN Tanah Bumbu Dikembalikan Jadi Amanah Husada

Kec. Sungai Loban

Camat Sungai Loban Lepas Kafilah Kecamatan Sungai Loban dalam Ajang MTQN XX Tingkat Kabupaten

Tanah Bumbu

Bupati Zairullah Azhar Hadiri RDPU Bahas Upaya Perbaikan Jalan KM 171 Satui