Pemkab Tanah Bumbu Gelar Studi Pengembangan Budidaya Perikanan di BLUPPB Kabupaten Karawang Ustadz Abdul Hamid : Perempuan yang Dinyatakan Nabi Dijamin Masuk Surga Rumah Kemasan Tanah Bumbu, Jadi Tempat Bermain Bola Sekda Ambo Sakka Hadiri Penyerahan Insentif Daerah Tahun 2024 di Banjarmasin Bupati Zairullah Tepati Janji, Jalan Alternatif di Km 171 Satui Mulus

Home / Dishub / Tanah Bumbu

Jumat, 18 Februari 2022 - 12:30 WIB

Dishub Tanbu Respon Positif Rapat Sosialisasi Penegakan Hukum Zero ODOL

SIMPANG EMPAT, RSB- Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu memberikan respon positif terkait dengan kegiatan rapat sosialisasi penegakan hukum yang diselenggarakan di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (17/2/2022) kemarin

Adapun sosialisasi penegakan hukum yang dimaksud mengenai Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan zero over dimensi dan over loading (ODOL) Tahun 2023 serta penyampaian surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan Kp. Asam Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga Dishub Kalsel Sosialisasikan Penegakan Hukum Zero ODOL di Tanah Bumbu

Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Achmad Marlan, mengucapkan terima kasih dan rasa syukur karena kegiatan sosialisasi itu sudah bisa diselenggarakan di Bumi Bersujud yang artinya sudah memenuhi kategori persyaratan.

Disebutkannya, sebanyak 177 perusahaan atau yang mewakili sudah berhadir, baik dari transportasi darat, pelabuhan, atau pemilik tambang serta terpenting peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskannya, aturan muatan yang sudah ditetapkan yakni para pekerja dan pemilik perusahaan hanya dibolehkan membawa muatan dengan berat maksimal yakni 8 ton dalam setiap kali lewat, yang mana aturan itu akan diberlakukan pada 2023 mendatang.

Baca juga Utamakan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Dishub Tanbu Tegaskan Wajib Uji Kelayakan

Sehingga, Marlan memberikan himbauan kepada masyarakat ataupun pemilik perusahaan untuk tidak melanggar aturan tersebut, karena dari pihak Dinas Perhubungan akan sering melakukan pengecekan di jalan.

Selain itu dia juga berharap, dengan adanya kontribusi seluruh pihak yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang akan diberlakukan, sehingga nantinya dapat tercipta lingkungan dengan kondisi jalan yang baik pula. (Fdr/Zhd/RSB)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Hari Jadi Kabupaten Tanah Bumbu 2024, Abah Zairullah : Kita Mengundang Habib Luthfi
Safari Isra Mi'raj

Informasi

Safari Isra Mi’raj di Angsana, Abah Zairullah Beri Kabar Baik Bagi Tenaga Non PNS

Informasi

Disdagri Tanbu Gelar Operasi Pasar LPG 3 KG dan Sembako Murah

Bapenda

Bapenda Tanah Bumbu Launching Program Berhadiah Bagi Masyarakat Taat Pajak

Tanah Bumbu

Gubernur Hadiri Pembukaan UKW XVII PWI Kalimantan Selatan

Tanah Bumbu

Forum KKS Tanah Bumbu Studi Banding ke HSS

Tanah Bumbu

Sekda Tanah Bumbu Dr. Ambo Sakka Ziarah ke TMP Mattone

Tanah Bumbu

Penajaman Rakor Percepatan Pembangunan Desa, BPPRD Jemput Aspirasi Masyarakat Bayansari