SIMPANG EMPAT, RSB- Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu memberikan respon positif terkait dengan kegiatan rapat sosialisasi penegakan hukum yang diselenggarakan di Gedung Mahligai Bersujud Kapet Kecamatan Simpang Empat pada Kamis (17/2/2022) kemarin
Adapun sosialisasi penegakan hukum yang dimaksud mengenai Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 dan kebijakan zero over dimensi dan over loading (ODOL) Tahun 2023 serta penyampaian surat edaran bersama terkait pengaturan angkutan yang melintas di ruas jalan Kp. Asam Asam, Kintap, Sungai Cuka, Sebamban masuk wilayah Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Baca juga Dishub Kalsel Sosialisasikan Penegakan Hukum Zero ODOL di Tanah Bumbu
Dalam hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu, Achmad Marlan, mengucapkan terima kasih dan rasa syukur karena kegiatan sosialisasi itu sudah bisa diselenggarakan di Bumi Bersujud yang artinya sudah memenuhi kategori persyaratan.
Disebutkannya, sebanyak 177 perusahaan atau yang mewakili sudah berhadir, baik dari transportasi darat, pelabuhan, atau pemilik tambang serta terpenting peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi dimaksud.
Lebih lanjut dijelaskannya, aturan muatan yang sudah ditetapkan yakni para pekerja dan pemilik perusahaan hanya dibolehkan membawa muatan dengan berat maksimal yakni 8 ton dalam setiap kali lewat, yang mana aturan itu akan diberlakukan pada 2023 mendatang.
Baca juga Utamakan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Dishub Tanbu Tegaskan Wajib Uji Kelayakan
Sehingga, Marlan memberikan himbauan kepada masyarakat ataupun pemilik perusahaan untuk tidak melanggar aturan tersebut, karena dari pihak Dinas Perhubungan akan sering melakukan pengecekan di jalan.
Selain itu dia juga berharap, dengan adanya kontribusi seluruh pihak yang bersangkutan agar mematuhi aturan yang akan diberlakukan, sehingga nantinya dapat tercipta lingkungan dengan kondisi jalan yang baik pula. (Fdr/Zhd/RSB)